Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin menolak kasasi mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming. Dalam putusan nomor 3/PID.SUS-TPK/2023/PT BJM, PT justru menjatuhkan hukuman penjara 12 tahun terhadap mantan Ketua DPD PDI Perjuangan Kalsel itu.
Dua tahun lebih lama dari vonis sebelumnya dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin. “Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta. Dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” bunyi putusan (4/4) .
Dalam putusan yang ditandatangani Ketua Majelis Hakim PT Banjarmasin, Gusrizal, Mardani dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Sesuai dengan surat dakwaan alternatif pertama,” jelas putusan.
Dalam putusan itu, Mardani juga diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp 110,6 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan, harta benda tersebut dapat disita oleh kejaksaan dan dilelang.
Jika terdakwa tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, ia akan dihukum penjara selama dua tahun.
Kuasa hukum Mardani, Abdul Qodir bin Aqil mengaku terkejut dengan putusan kasasi tersebut. “Kemungkinan besar juga akan mengejutkan kejaksaan KPK (penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi),” katanya. Menurutnya, banyak kejanggalan dan kejanggalan dalam putusan kasus kliennya.
“Majelis tidak mengabulkan permohonan kasasi kedua belah pihak, malah membuat putusan sendiri dengan menambah masa hukuman penjara. Sesuatu yang tidak pernah diminta,” tambahnya. Ia menegaskan kliennya pasti akan mengajukan banding atas putusan kasasi ini. “Karena kasasi itu hak Pak Mardani,” ujarnya.
Di sisi lain, KPK mengapresiasi keputusan PT Banjarmasin tersebut. “KPK mengapresiasi putusan Majelis Hakim PT Banjarmasin yang menyatakan terdakwa Mardani H Maming terbukti melakukan korupsi dan memperberat hukuman penjara menjadi 12 tahun,” kata Kepala Bagian Pelaporan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis kemarin.
Ali mengatakan KPK menilai putusan majelis hakim PT Banjarmasin sesuai dengan fakta di persidangan. Sehingga hukuman Mardani pun semakin berat.
“Kami menilai pertimbangan majelis hakim dalam putusannya sudah mempertimbangkan semua uraian fakta hukum, serta analisis yuridis tim kejaksaan dalam surat tuntutannya,” ujarnya.
Meski begitu, Ali menyebut tim kejaksaan belum menentukan langkah hukum selanjutnya. Dia mengatakan, jaksa KPK akan menunggu salinan putusan itu keluar. (ris/gr/fud)