Gara-gara membangun tempat parkir di hutan lindung, dua pegawai negeri sipil (ASN) Dinas Olahraga Pemuda dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) terpaksa duduk di rumah xxxx. “Ketua di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.
Kedua terdakwa berinisial MZ, selaku PPTK Disporapar HSS dan EHW yang berkedudukan sebagai PTK didakwa bersama-sama membayar ganti rugi tanah di objek wisata Tanuhi Desa Hulu Banyu Kecamatan Loksado. Ternyata tanah yang ‘dibeli’ itu masuk dalam kawasan hutan lindung yang dikelola negara
Menurut Jaksa Penuntut Umum Mahden Kahfi dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan, dalam sidang perdana di pengadilan, Senin (22/5/2023), perbuatan kedua terdakwa tersebut berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Kalsel. BPKP, ada unsur kerugian negara yang mencapai Rp 800 juta lebih dari pagu yang tersedia Rp 2 miliar lebih.
Rencananya lahan yang diperoleh di objek wisata tersebut akan dibangun di area parkir dengan dana dari APBD HSS 2019.
Ganti rugi tanah parkir di Desa Hulu Banyu Kecamatan Loksado Kabupaten HSS disidangkan di Pengadilan Negeri Kandangan dalam gugatan yang diajukan Pemerintah Daerah terhadap pemilik tanah secara perdata.
Dalam gugatan yang diajukan pemerintah setempat, ternyata tanah yang dijual tersebut tergolong kawasan hutan lindung.
Sementara itu, putusan Pengadilan Negeri Kandangan Nomor 1/Pdt.G/2022/PN Kgn, majelis hakim memutuskan gugatan itu tidak dapat diterima.
Pertimbangannya, pemerintah daerah belum memberikan bukti tanah yang dibeli dengan status hutan lindung dari instansi yang berwenang yaitu Badan Pertanahan Nasional.
Jaksa Penuntut Umum dalam sidang pertama dihadapan majelis hakim yang dipimpin oleh hakim Yusriansyah, mendakwa kedua terdakwa melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi Tindak pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP untuk tuntutan primer.
Selanjutnya dakwaan subsider pasal 3 juncto pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi. juncto pasal 55 ayat 1 sampai 1 KUHP untuk dakwaan subsider.
Primair kedua adalah pasal 12a juncto pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi. juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, serta subsider kedua pasal 11 juncto pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi. juncto pasal 55 ayat 1 sampai 1 KUHP.