Banjarmasin dan Banjarbaru mencatat kasus kekerasan terhadap perempuan tertinggi di Kalimantan Selatan. Dalam periode Januari hingga November, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kalimantan Selatan menangani 408 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 359 korban adalah perempuan dan 97 korban adalah laki-laki.
Dalam kasus yang dilaporkan, Banjarmasin mencatat 91 kasus dan Banjarbaru mencatat 56 kasus. Saat ini, masih ada kasus yang sedang dalam proses penanganan dan ada pula yang sudah selesai.
Said Zulkifli Rival, Kepala UPTD PPA Kalsel, mengungkapkan bahwa dalam tahun 2023, jumlah pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan adalah 616 kasus, sedangkan kasus kekerasan terhadap laki-laki mencapai 532 kasus. Dalam hal tempat kekerasan psikis, rumah tangga menjadi lokasi dengan jumlah kasus tertinggi.
UPTD PPA Kalsel saat ini memiliki enam layanan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk pengaduan masyarakat, penanganan kasus, mediasi, penjangkauan korban, penampungan sementara, dan pendampingan korban dalam hal kesehatan, psikologi, dan hukum. Semua layanan tersebut diberikan secara gratis kepada masyarakat.
Said mengimbau masyarakat yang menjadi korban kekerasan atau pelecehan untuk segera melaporkannya kepada UPTD PPA Kalsel, kabupaten/kota, atau pihak berwajib. Ia menjamin bahwa bantuan akan segera diberikan kepada korban yang melaporkan kasus kekerasan.
FAQ:
1. Apa yang dimaksud dengan UPTD PPA Kalsel?
UPTD PPA Kalsel merupakan singkatan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Kalimantan Selatan. Unit ini bertanggung jawab dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah Kalimantan Selatan.
2. Berapa jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan yang ditangani oleh UPTD PPA Kalsel?
Dalam periode Januari hingga November, UPTD PPA Kalsel telah menangani 408 kasus kekerasan terhadap perempuan.
3. Apa layanan yang disediakan oleh UPTD PPA Kalsel?
UPTD PPA Kalsel menyediakan enam layanan, antara lain pengaduan masyarakat, penanganan kasus, mediasi, penjangkauan korban, penampungan sementara, dan pendampingan korban dalam hal kesehatan, psikologi, dan hukum.
4. Apakah layanan dari UPTD PPA Kalsel gratis?
Ya, semua layanan yang disediakan oleh UPTD PPA Kalsel diberikan secara gratis kepada masyarakat.