Bank Kalsel meminta masyarakat untuk mewaspadai maraknya akun-akun media sosial palsu atau palsu yang mengatasnamakan Bank Kalsel, dengan memberikan informasi bohong atau hoax, yang dapat merugikan masyarakat.
Berdasarkan keterangan tertulis Humas Bank Kalsel yang diterima Antara di Banjarmasin, Senin, disampaikan informasi Hoax yang dimaksud, seperti pengundian hadiah, update layanan, perubahan tarif, jenis layanan, biaya transaksi, penagihan, bahkan pengiriman. tautan dalam bentuk file APK dan tautan. yang berpotensi menyebabkan pencurian data nasabah.
Menurut Kepala Divisi Corporate Secretary Bank Kalsel, Suriadi, kondisi yang menyerang Bank Kalsel melalui rekening palsu, seperti kata pepatah, Semakin tinggi pohon, semakin kuat angin yang menerpa. Semakin tinggi nilai seseorang/instansi/institusi, semakin besar barangnya. yang akan menjatuhkannya.
Hal ini sejalan dengan peningkatan volume usaha dan pencapaian kinerja positif Bank Kalsel yang semakin menjadi salah satu bank milik daerah yang diperhitungkan keberadaannya. Di usia 59 tahun.
Suriadi, menegaskan bahwa Bank Kalsel akan menyampaikan segala bentuk kebijakan/ketentuan melalui media resmi perusahaan.
“Bank Kalsel tidak pernah menelepon, mengirim pesan, atau membuat pengumuman pengundian hadiah, mengirimkan file APK dan link serta bentuk penipuan lainnya melalui media sosial pribadi/perorangan,” jelas Suriadi.
Lebih lanjut, Suriadi menginformasikan bahwa rekening resmi yang dimiliki Bank Kalsel saat ini adalah atas nama Bank Kalsel, Bank Kalsel Syariah, dan UPZ Bank Kalsel.
“Untuk akun resmi Bank Kalsel yang sudah terverifikasi centang biru ada di Instagram @bankkalsel. Akun resmi Bank Kalsel lainnya adalah Instagram @bankkalselsyariah dan @upzbankkalsel serta YouTube atas nama Bank Kalsel. Akun lain yang meniru atau menggunakan nama Bank Kalsel PALSU. Nasabah diminta untuk tidak memberikan informasi pribadi pada rekening palsu tersebut,” ujar Suriadi.
Sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, perbuatan membuat akun media sosial palsu atas nama orang tertentu, termasuk membuat akun media sosial palsu, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda. hingga dua belas miliar rupiah.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu: Pasal 35 “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memanipulasi, membuat, mengubah, menghilangkan, pemusnahan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah merupakan data asli”
Pasal 51 – “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah)”
Mengacu pada ketentuan tersebut, Bank Kalsel tidak segan-segan mengambil langkah hukum apabila terjadi kerugian bagi Bank, baik finansial maupun non finansial.
Suriadi kembali mengimbau kepada seluruh nasabah untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam melindungi informasi pribadinya, ada beberapa langkah untuk menghindari aktivitas merugikan yang dilakukan oleh pemilik akun palsu.
Menurut Suryadi, yang harus dilakukan adalah mengecek terlebih dahulu akun media sosial tersebut, pastikan akun tersebut merupakan akun resmi Bank Kalsel yang sudah terverifikasi atau sesuai dengan akun yang diajukan sebelumnya. dan Jangan klik link/tautan apapun yang disediakan.
“Jangan langsung mengikuti perintah yang diberikan akun, termasuk memberikan data diri, pastikan benar misalnya melalui Customer Service Bank Kalsel,” jelas Suriadi.
Suriadi mengingatkan kembali bahwa Bank Kalsel berkomitmen untuk melindungi data pribadi nasabah sebagai salah satu bentuk kerahasiaan bank yang diatur dalam UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
“Oleh karena itu, kami menghimbau kepada nasabah untuk berhati-hati dalam bertransaksi dan tidak mudah memberikan informasi pribadi. Apabila ditemukan pihak yang tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan Bank Kalsel, segera laporkan kepada kami melalui Call Center 0800 1122 000 atau dapat konfirmasi langsung melalui Kantor Bank Kalsel terdekat,” pungkasnya.