RD tidak memarkir mobilnya seharian seperti di mall. Jika ada tarif retribusi dapat meningkat dari waktu ke waktu. Tapi, dia hanya memarkir mobilnya sebentar. Belanja kebutuhan pokok saja di kawasan Pasar Lima.
Namun, saat RD kembali memarkirkan mobilnya di pasar yang terletak di Desa Kertak Baru Ilir, Kecamatan Banjarmasin Tengah, ia dikejutkan dengan tagihan juru parkir. “Ternyata tukang parkir bilang Rp 20.000,” ujarnya, belum lama ini.
Sebelum membayar, RD mengaku sempat menanyakan kenapa tarif parkir di kawasan itu bisa semahal itu. Ia mengunjungi pasar tersebut menggunakan mobil pribadi. Bukan gerbong barang. “Saya dengar gerbong barang yang diparkir di sana dikenakan tarif berbeda,” katanya. Menurut RD, juru parkir hanya tersentak saat ditanya soal tarif yang tinggi.
Padahal besaran retribusi parkir sudah diatur dalam Perda Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2016. Dalam pasal 11 disebutkan besaran retribusi jasa parkir di pinggir jalan umum dan tempat parkir khusus memang berbeda. Namun tarif retribusi untuk parkir sekali jalan paling mahal hanya Rp
Untuk truk berat, berdasarkan perda yang sama, tarif satu kali parkir ditetapkan sebesar Rp 8.000. Selanjutnya, tarif retribusi truk dan bus normal adalah Rp 5.000. Sedangkan truk mini dan sejenisnya dikenakan tarif retribusi sebesar Rp4.000. Sedan, mini bus, pikap dan kendaraan sejenis lainnya Rp. 3.000. Terakhir, tarif retribusi kendaraan roda tiga atau roda tiga dan sejenisnya adalah Rp 2.000. Tarif retribusi yang sama juga berlaku untuk kendaraan roda dua alias sepeda motor.
Dalam Perda Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2016, pemungutan retribusi parkir disertai dengan tilang parkir. Dilakukan oleh UPT Parkir Dinas Perhubungan Banjarmasin.
Apakah saat itu ada petugas Dishub? RD bilang dia tidak melihatnya. “Kalau terus seperti ini, masyarakat akan enggan datang ke pasar,” keluh warga asal Banjarmasin Timur itu.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin Slamet Begjo mengaku baru mengetahui hal tersebut. Ia berjanji akan segera melakukan pengawasan dan pemeriksaan dari Pasar Malabar hingga Pasar Lima.
“Sampai saat ini kami benar-benar tidak tahu. Kami percayakan sepenuhnya pengelolaan parkirnya,” ujarnya saat ditemui di kawasan Pasar Ramadhan Wadai, belum lama ini.
Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya tidak segan-segan menjatuhkan sanksi kepada pengurus. Sanksinya berjenjang. Mulai dari teguran, surat peringatan, hingga pencabutan izin usaha pengelolaan kawasan parkir. Slamet menegaskan, sejauh ini pihaknya belum menaikkan tarif retribusi parkir. Terutama di area pasar. Kenaikan hanya pada pajak retribusi pengelolaan kawasan parkir di seluruh wilayah di Banjarmasin. “Jadi kalau tarif, tidak berubah,” ujarnya.
Upaya peningkatan pajak retribusi pengelolaan kawasan parkir dilakukan karena Dinas Perhubungan ingin mencapai target pendapatan asli daerah dari sektor ini. Seperti diketahui, tahun ini Dishub dit
Tarif parkir yang di luar batas kewajaran ini mendapat komentar dari Wakil Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin, Afrizaldi. Ia mengatakan, pihaknya telah memperingatkan Dishub Banjarmasin terkait hal tersebut. Sebenarnya, ini bukan hanya masalah parkir. Namun, ada juga masalah KIR.
“Ada yang tidak beres di sana. Kami sudah melayangkan teguran ke Dinas Perhubungan. Nah, kalau sudah tahu, tidak ada alasan untuk tidak melakukan evaluasi untuk memperbaikinya,” ujarnya, kemarin (26/3).
Afrizal menegaskan, masalah perparkiran sebenarnya bisa diselesaikan dengan menggunakan sistem yang lebih modern. Salah satunya melalui aplikasi e-parking. “Kalau pungutan itu tidak sesuai dengan ketentuan, atau ada yang melanggar, bisa langsung terlihat atau diketahui,” tegasnya.
Menurut Afrizal, itu baru penegasan dari Pemko Banjarmasin. “Buktikan smart city bukan hanya jargon dan menghabiskan anggaran,” tantangnya.
Soal ketidaktahuan Kepala Dishub Banjarmasin soal praktik ini, Afrizal masih bisa memaklumi karena masih baru menjabat. “Laporan ke atasan mereka non-linear. Tapi dengan adanya kejadian atau keluhan warga, seharusnya Kadishub bisa belajar bahwa ada hal-hal yang harus diperhatikan,” ujarnya. (war/az/dye)
Target PAD Rp 6 miliar dari retribusi pengelolaan kawasan parkir. Besaran pajak retribusi pengelolaan kawasan parkir berkisar antara 20 hingga 70 persen. Tergantung dari luas area parkir yang dikelola.
10 ribu per kendaraan bermotor. Ini hanya berlaku untuk kendaraan yang terpasang atau digabungkan.