TANJUNG, Kontrasonline.com – Pemkab Tabalong melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan penghargaan kepada puluhan wajib pajak dan mitra.
Penghargaan diserahkan langsung oleh Kepala Bapenda Tabalong, Nanang Mulkani di Balai Bersinar pada 22 Desember.
Kepala Bapenda Tabalong, Nanang Mulkani mengatakan ada 19 kategori wajib pajak yang akan menerima penghargaan pajak 2022.
“Kategori wajib pajak yang menerima penghargaan ini antara lain hotel, restoran, hiburan, reklame, parkir, pajak air tanah, sarang burung walet, penerangan jalan, pembayaran PPB-P2, BPHTB dan pajak lainnya,” ujarnya, Selasa (27/12).
Nanang mengatakan, penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah Kabupaten Tabalong atas kepatuhan masyarakat sebagai wajib pajak.
“Mereka mematuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Nanang menjelaskan, penghargaan ini didasarkan pada Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta DPA Kabupaten Tabalong Tahun 2022.
“Kriteria penilaiannya adalah pembayaran pajak daerah terbesar, paling patuh, dan tepat waktu,” jelasnya.
“Masa evaluasi penghargaan pajak daerah tahun 2022 dimulai dari masa pajak Januari sampai dengan 31 Oktober 2022,” kata Nanang.
Sementara itu, Rahmatullah Putra Perdana bersyukur kecamatan Murung Pudak menjadi salah satu penerima penghargaan wajib pajak kategori kecamatan PBB-P2 terbesar.
“Terkait penghargaan ini, kami selaku Camat Murung Pudak mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan berpartisipasi dalam meningkatkan capaian PBB P2 di Kecamatan Murung Pudak,” ujarnya.
Putra mengatakan, dengan diterimanya penghargaan tersebut dapat memicu kelurahan, desa, dan kelurahan untuk meningkatkan penerimaan PBB-P2 di tahun-tahun berikutnya.
“Tahun ini Murung Pudak merupakan kecamatan dengan pendapatan terbesar. Dari target sekitar Rp 4 miliar, bisa terealisasi sekitar Rp 2,6 miliar. Untuk realisasi kecamatan ke-4 di Tabalong dengan persentase sebesar 64 persen,” katanya.
Dari total target Rp. 4 Milyar, kecamatan dengan target penerimaan PBB terbesar di Kecamatan Murung Pudak adalah Kecamatan Mabuun dengan target sebesar Rp. 2,1 miliar dan Rp. 1,5 miliar atau sekitar 70 persen bisa terealisasi.
“Ke depan kami akan terus berupaya meningkatkan penerimaan PBB-P2 khususnya di kecamatan dan desa yang target penerimaan PBB-P2-nya besar yaitu di kecamatan Murung Pudak,” kata Putra. (bisa)