Headline9.com, PARINGIN – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Balangan, mengadakan paparan Studi Kelayakan Mall Pelayanan Publik (MPP) setempat, bekerja sama dengan Pusat Studi Kebijakan Publik Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin Bertempat di Hall I Bappedalitbang, Senin (5/12/22).
Rakor tersebut dihadiri oleh beberapa Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan, antara lain Kepala Bappedalitbang Rahkmadi Yusni, tim ahli Kajian Kebijakan Publik ULM Banjarmasin Nurul Askar, Kepala Kejaksaan Negeri Balangan dan unsur forkopimda lainnya.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang MPP, khususnya pasal 5 huruf b, pembentukan MPP harus berdasarkan kajian urgensi pembentukan. Hasil kajian data yang diperoleh melalui studi dokumentasi, observasi, FGD, wawancara dapat digambarkan sebagai kegiatan pengabdian kepada masyarakat Kabupaten Balangan selama tahun 2022.
Melalui keputusan Bupati Bangan nomor 188.45/417/Kum 2022 tentang pembentukan tim percepatan pelaksanaan mal pelayanan publik di Kabupaten Balangan, merupakan tanda “INTI” bahwa pemerintah daerah siap membentuk dan menata pelayanan publik melalui (MPP)
Kepala Bappedalitbang Hahmadi Yusni yang ditemui seusai acara mengatakan, ini merupakan paparan terakhir kajian MPP dan ini merupakan keinginan pemerintah yang nantinya akan membangun mal pelayanan publik.
Untuk itu perlu dilakukan pengelolaan Pelayanan Publik secara terpadu dan terintegrasi antara pemerintah daerah dengan kementerian, lembaga, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah dan swasta dalam 1 (satu) tempat berupa Badan Usaha Milik Negara. Mal Layanan.
Sementara itu Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian ULM Banjarmasin sangat mengapresiasi dan berterima kasih telah mempercayakan dirinya untuk melakukan kajian urgensi pendirian MPP di Balangan, dimana beliau menyampaikan bahwa secara hukum pengabdian MPP ini harus ada di setiap daerah yang ada. tercantum dalam undang-undang pemerintahan.
“Secara hukum, layanan MPP ini harus ada di setiap daerah yang tertuang dalam undang-undang pemerintahan lainnya, namun untuk dapat melakukan penyesuaian dengan kondisi daerah yang berbeda perlu dilakukan kajian, untuk hasil kajian kita disini, Sangat mendesak untuk membangun MPP, khususnya Balangan sebagai daerah tujuan. Banyak sekali investasi pelayanan yang dibutuhkan masyarakat, baik dari pemerintah daerah maupun instansi vertikal,” ujarnya.
Terakhir, Kepala Kejaksaan Negeri Balangan La Kanna menambahkan, pemerintah Balangan atas prakarsanya dapat menerapkan undang-undang peraturan pemerintah lainnya, untuk dapat membangun MPP dengan harapan masyarakat dibantu oleh masyarakatnya dalam memberikan pelayanan. .
“Jadi ini merupakan wujud keinginan pemerintah agar kami terus bersinergi dalam hal memberikan pelayanan kepada masyarakat agar masyarakat dapat menerima pemerintah ini dengan baik, baik dengan pelayanannya maupun dengan yang lain,” pungkas La Kanna
Pembentukan MPP dapat menjadi jalan mewujudkan birokrasi 4.0 yang bertujuan untuk mempercepat pelayanan, ketepatan pelayanan, dan fleksibilitas kerja. MPP juga diharapkan mampu membentuk ASN modern yang memiliki mindset kinerja tinggi dan selalu memberikan pelayanan terbaik.