Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengungkapkan, Pusat Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri menerima laporan polisi dari artis Rebecca Klopper (RK) terkait dugaan penyebaran video asusila.
“Senin kemarin tanggal 22 Mei 2023 pukul 16.45 WIB, berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/113/V/2023/SPKT. Bareskrim Polri,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/5/ 2023).
Ramadhan mengatakan, laporan tersebut tidak disampaikan langsung oleh Rebecca, melainkan melalui kuasa hukum yang dia kuasai untuk melaporkan dua akun Twitter, yakni akun Twitter @dedekgemes dan @dedekugem.
“Kedua pemilik akun telah dilaporkan atas dugaan tindak pidana melalui penyebaran dan atau transmisi yang disengaja dan tidak sah dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang mengandung moral,” ujar Ramadhan.
Dalam laporan tersebut, yang menjadi korban adalah Rebecca, Fadli Faisal (FF) dan seorang berinisial LL.
Jenderal bintang satu itu mengatakan, pelapor membawa barang bukti berupa screenshot akun @dedekkugem.
“Pelapor adalah penerima kuasa dari RK yang menjadi korban dugaan tindak pidana,” kata Ramadhan.
Saat ini, kata dia, laporan tersebut masih dipelajari oleh penyidik. Laporan tersebut terkait dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Video asusila itu dilaporkan oleh artis Rebecca Klopper, yang berdurasi 47 detik.