BUNTOK/TABENGAN.CO.ID– Jajaran Polsek Barito Selatan (Barsel) mengamankan 2 tersangka penjual emas palsu di Desa Bangkuang, Kecamatan Karau Kuala. Pelaku berinisial SF, warga Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, menelan korban sebanyak 5 orang dengan kerugian hingga Rp300 juta.
“Tersangka pelaku penjualan emas palsu di Desa Bangkuang sudah kami tangkap,” kata Wakil Kapolres Barsel Kompol Johari Fitri Casdy didampingi Kasatreskrim AKP Afif Hasan dan Kapolsek Kabupaten Karau Kuala Ipda Mulianto. saat siaran pers, Rabu, (15/2).
Dijelaskan kronologi kejadian di Pasar Minggu Desa Bangkuang, Rabu 20 Juli 2022, korban Rini dan suaminya membeli perhiasan emas dengan tersangka berupa kalung emas 1 PM 999 seberat 1 ons atau 100 gram dengan harga Rp. 86 juta, gelang emas jam 1 siang 999 seberat 60 gram dengan harga Rp 48 juta, dan gelang emas jam 1 siang 999 seberat 50 gram dengan harga Rp 43 juta.
Sedangkan harga emas yang dijual pelaku sebesar Rp 840.000 per gram seperti yang tercatat pada nota pembelian. Namun, setelah dilakukan pengecekan alamat yang tertera pada struk pembelian di Kota Amuntai, Kalimantan Selatan, tidak ditemukan alias fiktif.
“Kasusnya terungkap setelah korban beberapa lama menggunakan perhiasan tersebut, ia kaget karena sudah berubah warna menjadi keputihan. Karena itu, korban kembali mendatangi pasar mingguan di Kecamatan Bangkuang (25/1) untuk menanyakan keaslian emas tersebut,” kata Johari Fitri.
Setelah korban datang ke Pasar Mingguan Desa Bangkuang, ternyata toko tersangka pelaku tidak buka. Korban pun mencoba menjual emas kepada pedagang lain, semuanya menolak karena ternyata emas tersebut palsu.
Tak terima karena merasa ditipu, korban langsung melaporkannya ke Polsek Karau Kuala, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan, dan akhirnya pelaku yang diduga pelaku ditangkap.
“Kami telah menangkap 2 tersangka penipuan yang menjual emas palsu. Dari keterangan kedua tersangka, mereka mengaku keduanya memiliki peran masing-masing. SF berperan sebagai penjual atau menerima pesanan produksi emas yang diminta pembeli,” ujarnya.
Sedangkan rekannya berinisial KH, seorang pembuat perhiasan perak lapis emas yang diminta SF, kemudian menjualnya dengan harga emas PM 999.
“Korban yang membeli emas palsu itu ada 5 orang, yakni Rini dengan total kerugian 210 gram emas palsu Rp 177 juta, Imah emas 30 gram Rp 25,2 juta, Marsi Mustikamah rugi 15 gram Rp 12,6 juta, Mawaddah 10 gram emas palsu. rugi Rp 8,4 juta dan Fahriyanti 10 rugi Rp 8,4 juta,” jelas Johari Fitri. c-list