BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG – Baru tiga bulan bebas, seorang wanita di Tabalong berinisial MA (46) kembali diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tabalong dalam kasus yang sama.
Perempuan yang merupakan warga Desa Mantuil, Kecamatan Muaraharus, Kabupaten Tabalong itu ditangkap Satres Narkoba Polres Tabalong di sebuah rumah di Desa Mantuil, Rabu (1/2/2023).
Di bawah pimpinan Kasat Narkoba Polres Tabalong, AKP Fathony Bahrul Arifin, MA diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Tabalong untuk diproses lebih lanjut.
Kapolsek Tabalong AKBP Anib Bastian melalui PS Kabid Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo menjelaskan, pelaku AN ditangkap terkait kasus dugaan kepemilikan puluhan gram sabu. Dimana AN merupakan residivis yang baru saja keluar dari sel tahanan.
Baca juga: Narkoba di Kalimantan Selatan – Pencarian Rumah di Desa Banua Hanyar, Polisi HSU Temukan 6 Paket Sabu
Baca juga: Narkoba di Kalimantan Selatan – Pencarian Rumah di Desa Banua Hanyar, Polisi HSU Temukan 6 Paket Sabu
Baca juga: Pura-pura Beli Sabu, Pengedar Narkoba Polres Tapin Garuk dan 18 Pelanggan di Binuang
“Pelaku berinisial AN merupakan residivis yang baru dibebaskan tiga bulan lalu dalam kasus yang sama,” kata Iptu Sutargo, Jumat (3/2/2023).
Lebih lanjut dia menjelaskan, penangkapan AN berawal dari informasi dari masyarakat sekitar tempat tinggalnya yang menduga adanya transaksi narkoba.
Kemudian petugas mendatangi rumah tersangka pengedar narkoba dan mengamankan AN, serta melakukan penggeledahan barang bukti dengan disaksikan aparat desa.
Saat digeledah, ditemukan paket sabu di meja ruang tamu. Kemudian petugas kembali menanyakan dimana barang lainnya dan AN menjawab tidak ada.
“Penggeledahan dilanjutkan dan petugas meminta AN untuk beranjak dari tempat duduknya dan ditemukan 13 paket sabu yang disembunyikan di tempat duduknya dan juga ditemukan satu paket di dalam tas emas kecil,” jelas Iptu Sutargo.
AN mengaku barang yang ditemukan polisi saat penggeledahan di lokasi adalah miliknya yang diterima dari orang lain dan saat ini sedang dikejar polisi.
AN alias MA dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti yang juga disita berupa 15 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga sabu dengan berat bersih total 64,95 gram.
Setiap kemasan terdiri dari 4,85 gram, 4,81 gram, 4,86 gram, 4,83 gram, 4,83 gram, 4,83 gram, 4,84 gram, 4,83 gram, 4,82 gram, 4,83 gram, 4,01 gram, 2,9 gram, 3,8 gram, 4,81 gram, dan 1,1 gram.
Barang bukti lain berupa timbangan digital berwarna perak, dua bungkus klip plastik, satu handphone putih, satu handphone biru hitam, satu tas kecil emas, dua sekop sedotan plastik, dan satu sendok plastik biru.
(Banjarmasinpost.co.id/Isti Rohayanti)