Batas Darat Pulau Kalimantan: Mengenal Sejarah, Batas Wilayah, dan Permasalahan yang Ada
Pulau Kalimantan merupakan salah satu pulau terbesar di dunia dengan wilayah seluas 539.460 km² yang dibagi menjadi tiga negara, yakni Indonesia, Malaysia, dan Brunei Darussalam. Wilayah daratan yang dimiliki oleh Indonesia sendiri adalah seluas 72% dari total wilayah Pulau Kalimantan. Batas darat Pulau Kalimantan merupakan perbatasan alamiah Indonesia dengan negara tetangga.
Sejarah Pembentukan Batas Darat Pulau Kalimantan
Perjalanan sejarah pembentukan batas darat Pulau Kalimantan bermula dari perjanjian Britania Raya dan Belanda yang dituangkan dalam traktat London pada tanggal 17 Maret 1824. Dalam traktat tersebut, Britania Raya menyerahkan wilayah Bengkulu, serta hak kelola atas Singapura dan Pulau Pinang kepada Belanda. Sedangkan Belanda menyerahkan seluruh wilayah yang dimilikinya di Hindia Timur, termasuk Pulau Kalimantan dan Sulawesi kepada Britania Raya.
Namun, pada tahun 1949, Indonesia merdeka dan mengeluarkan sebuah Dekrit Presiden yang membatalkan semua traktat yang pernah dibuat oleh Belanda. Hal ini membuat Indonesia menganggap bahwa perjanjian Belanda dengan Britania Raya telah dibatalkan dan batas wilayah baru ditetapkan. Sejak saat itu, perjalanan sejarah pengaturan perbatasan menjadi terus dilakukan pada masa Demokrasi Terpimpin dan Orde Baru.
Pada tanggal 13 Februari 2001, Indonesia dan Malaysia menandatangani suatu perjanjian tentang batas wilayah laut di sekitar Pulau Sipadan dan Ligitan. Perjanjian tersebut mencakup pengakuan Malaysia atas kedaulatan Indonesia atas wilayah Ambalat di Laut Sulawesi, sedangkan Indonesia mengakui kedaulatan Malaysia atas Pulau Sipadan dan Ligitan di perairan timur Sabah, Malaysia.
Batas Darat Pulau Kalimantan
Batas darat Pulau Kalimantan dengan Malaysia dan Brunei Darussalam ditetapkan berdasarkan perjanjian dan kesepakatan bilateral, antara lain:
Batas Darat Pulau Kalimantan dengan Malaysia
Indonesia dan Malaysia sepakat untuk menandatangani sebuah perjanjian secara resmi pada tanggal 17 Maret 1978 yang menetapkan batas darat di Pulau Kalimantan. Dalam perjanjian tersebut, garis batas dari Sabang hingga Merauke ditetapkan sebagai sebuah garis lurus yang memotong Pulau Kalimantan secara diagonal, mengambil titik awal di laut China Selatan. Batas darat Indonesia-Malaysia dengan panjang sekitar 1.069 km ini meliputi 4 propinsi di Indonesia dan 2 negara bagian di Malaysia.
Batas Darat Pulau Kalimantan dengan Brunei Darussalam
Permasalahan batas darat Pulau Kalimantan dengan Brunei Darussalam tersisa di wilayah seluas 140 km² yang terletak di sekitar Temburong. Masalah ini telah diselesaikan melalui penandatanganan suatu perjanjian pada tanggal 24 April 2009 di Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam. Dalam perjanjian tersebut, kedua belah pihak menetapkan garis batas di seluruh wilayah yang dipersengketakan dan bersepakat untuk menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dalam bentuk komite.
Permasalahan Batas Darat Pulau Kalimantan
Batas darat Pulau Kalimantan memang nampak jelas dan terlihat sejak dipetakan pertama kali. Beberapa permasalahan yang telah terjadi dalam menjaga perbatasan ini, yakni:
Tenaga Kerja Asing
Salah satu problem yang muncul dalam menjaga batas pulau Kalimantan adalah adanya tenaga kerja asing yang menyeberangi batas secara ilegal. Hal ini terjadi karena kerap kali dibantu oleh oknum di pihak berwenang setempat. Diperkirakan pada tahun 2015, ada sekitar 200.000 tenaga kerja asing di Kalimantan Timur saja. Hal ini sangat merugikan kedaulatan Indonesia karena tak jarang tenaga kerja asing tersebut melakukan kejahatan di wilayah Indonesia.
Illegal Fishing
Illegal fishing atau penangkapan ikan secara ilegal juga menjadi masalah yang mengganggu kedaulatan Indonesia. Hal ini terjadi karena adanya nelayan dari negara tetangga yang menangkap ikan di wilayah perairan Indonesia. Hal ini juga menyebabkan kerugian di bidang ekonomi bagi Indonesi karena ikan-ikan yang ditangkap tersebut adalah ikan yang seharusnya menjadi sumber pendapatan masyarakat sekitar.
Illegal Logging
Illegal logging atau penebangan hutan secara ilegal juga menjadi masalah di sekitar batas darat Pulau Kalimantan. Banyak dari penebangan kayu ilegal ini dilakukan oleh oknum yang bekerjasama dengan pihak berwenang. Diperkirakan kerugian yang didapat mencapai triliunan rupiah. Hal ini juga mengganggu keseimbangan kondisi alam dan mengancam lingkungan hidup.
Untuk mengatasi permasalahan yang ada, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Dalam Negeri telah meningkatkan monitoring dan patroli di sekitar perbatasan melalui kolaborasi antara instansi terkait. Pemantauan dan pengawasan perbatasan ini seiring waktu akan terus ditingkatkan untuk memperkuat kedaulatan Indonesia.
FAQs (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Apa itu batas darat Pulau Kalimantan?
Batas darat Pulau Kalimantan merupakan perbatasan natural Indonesia dengan Malaysia dan Brunei Darussalam yang telah ditetapkan melalui kesepakatan perjanjian bilateral.
Bagaimana pembentukan batas darat Pulau Kalimantan?
Pada awalnya, batas darat Pulau Kalimantan ditetapkan melalui traktat London pada tahun 1824. Namun, Indonesia merdeka pada tahun 1949 dan membatalkan semua traktat yang pernah dibuat oleh Belanda. Sejak saat itu, batas wilayah baru ditetapkan melalui perjanjian bilateral.
Apakah batas darat Pulau Kalimantan sudah nampak jelas?
Ya, sejak dipetakan pertama kali, batas darat Pulau Kalimantan sudah memiliki garis yang jelas serta terlihat.
Apakah batas darat Pulau Kalimantan masih sering menimbulkan permasalahan?
Ya, ada beberapa permasalahan yang sering timbul dalam menjaga batas darat Pulau Kalimantan, seperti tenaga kerja asing, illegal fishing, dan illegal logging.
Bagaimana solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut?
Pemerintah melalui instansi terkait sudah melakukan berbagai upaya seperti meningkatkan pengawasan dan patroli di sekitar perbatasan, serta terus melakukan kolaborasi dengan negara tetangga untuk menyelesaikan permasalahan yang ada.
Apakah pemantauan dan pengawasan perbatasan akan terus ditingkatkan?
Ya, pemantauan dan pengawasan perbatasan akan terus ditingkatkan untuk memperkuat kedaulatan Indonesia.