Batas Daratan Pulau Kalimantan: Menentukan Batas Antara Indonesia, Malaysia, dan Brunei
Kalimantan adalah salah satu pulau terbesar di dunia dan merupakan rumah bagi tiga negara: Indonesia, Malaysia, dan Brunei. Di antara ketiga negara ini, ada Batas Daratan Pulau Kalimantan yang harus ditetapkan. Batas daratan ini menetapkan garis batas antara tiga negara tersebut.
Batas Daratan Pulau Kalimantan pertama kali ditetapkan pada tahun 1958 oleh Pemerintah Indonesia dan Pakistan. Namun, kesepakatan ini dibatalkan pada tahun 1963 oleh Pemerintah Indonesia dan Malaysia setelah Malaysia merdeka dari Inggris pada tahun 1963. Setelah itu, batas daratan ini ditetapkan dalam beberapa tahap melalui berbagai kesepakatan antara Indonesia, Malaysia, dan Brunei.
Tahapan Penetapan Batas Daratan Pulau Kalimantan
Penetapan Batas Daratan Pulau Kalimantan dilakukan dalam beberapa tahap, yaitu:
1. Kesepakatan Pemerintah Indonesia dan Malaysia
Kesepakatan pertama antara Indonesia dan Malaysia diadakan pada 12 Juli 1963. Dalam kesepakatan ini, batas daratan Kalimantan diputuskan sepanjang 2.303 kilometer, dimulai dari perbatasan antara Indonesia dan Malaysia di Sebatik dan berakhir di Sungai Sambas.
2. Kesepakatan Pemerintah Indonesia dan Brunei
Kesepakatan kedua diadakan antara pemerintah Indonesia dan Brunei pada 19 Desember 1983. Dalam kesepakatan ini, batas daratan Kalimantan sepanjang 518 kilometer ditetapkan, dimulai dari perbatasan antara Indonesia dan Malaysia di Sungai Lambir dan berakhir di perbatasan antara Indonesia dan Brunei di Tambang Besar.
3. Kesepakatan Pemerintah Malaysia dan Brunei
Kesepakatan terakhir diadakan antara pemerintah Malaysia dan Brunei pada 17 Maret 2009. Dalam kesepakatan ini, batas daratan Kalimantan sepanjang 179 kilometer ditetapkan, dimulai dari perbatasan antara Malaysia dan Brunei di Sungai Pandaruan dan berakhir di Tambang Besar.
Setelah dilakukan kesepakatan ketiga, Batas Daratan Pulau Kalimantan akhirnya ditetapkan dengan total panjang sekitar 3.000 kilometer.
Batas Daratan Pulau Kalimantan dalam Yurisdiksi Indonesia
Batas Daratan Pulau Kalimantan yang ditetapkan melalui kesepakatan antara tiga negara memiliki pengaruh pada yurisdiksi wilayah Indonesia. Berikut ini adalah rincian batas daratan Kalimantan dalam yurisdiksi Indonesia:
1. Batas wilayah Indonesia dengan Malaysia dimulai dari titik ganda di Pulau Sebatik menuju ke arah barat laut sejauh 173 kilometer ke titik ganda di ujung barat daya Tanjung Mangkalihat.
2. Batas wilayah Indonesia dengan Brunei dimulai dari ujung barat daya Tanjung Mangkalihat menuju ke barat daya melalui laut dan pulau-pulau kecil selama sekitar 490 kilometer ke titik ganda di jembatan Labuan, Sarawak.
3. Batas wilayah Indonesia dengan Malaysia di sebelah barat berseberangan dengan jembatan Labuan dan di area ini ke arah utara di sepanjang Sabit Ahmad, yang kemudian diarahkan ke arah Barat Daya dengan jarak sekitar 248 kilometer ke titik ganda di perairan Masalembu.
4. Batas wilayah Indonesia dengan Malaysia melalui laut bersebrangan dengan perairan Masalembu dan berakhir di perairan Badau, Sabah.
5. Batas wilayah Indonesia dengan Brunei di perairan Berakit-Indraselema, Selat Bintan, dan selanjutnya ke arah Selatan di perairan Mantanani, Sabah.
Frequently Asked Question (FAQs)
1. Apa itu Batas Daratan Pulau Kalimantan?
Batas Daratan Pulau Kalimantan adalah garis batas antara tiga negara di Pulau Kalimantan, yaitu Indonesia, Malaysia, dan Brunei.
2. Bagaimana proses penetapan Batas Daratan Pulau Kalimantan?
Batas Daratan Pulau Kalimantan telah ditetapkan melalui beberapa tahap kesepakatan antara pemerintah Indonesia, Malaysia, dan Brunei.
3. Apa saja batas daratan Kalimantan dalam yurisdiksi Indonesia?
Batas wilayah Indonesia dengan Malaysia dimulai dari titik ganda di Pulau Sebatik menuju ke arah barat laut ke titik ganda di ujung barat daya Tanjung Mangkalihat. Batas wilayah Indonesia dengan Brunei dimulai dari ujung barat daya Tanjung Mangkalihat menuju ke barat daya melalui laut dan pulau-pulau kecil. Batas wilayah Indonesia dengan Malaysia di sebelah barat berseberangan dengan jembatan Labuan dan di area ini ke arah utara di sepanjang Sabit Ahmad. Batas wilayah Indonesia dengan Malaysia melalui laut bersebrangan dengan perairan Masalembu dan berakhir di perairan Badau, Sabah. Batas wilayah Indonesia dengan Brunei di perairan Berakit-Indraselema, Selat Bintan, dan selanjutnya ke arah Selatan di perairan Mantanani, Sabah.
4. Apakah masih ada perselisihan mengenai Batas Daratan Pulau Kalimantan?
Saat ini tidak ada perselisihan yang terjadi mengenai Batas Daratan Pulau Kalimantan setelah seluruh kesepakatan di antara tiga negara telah ditetapkan.
5. Apakah masyarakat dapat menyeberangi Batas Daratan Pulau Kalimantan?
Masyarakat dapat menyeberangi Batas Daratan Pulau Kalimantan sesuai dengan peraturan yang berlaku di wilayah masing-masing negara. Masyarakat harus memiliki dokumen perjalanan yang sah seperti paspor atau kartu identitas lainnya untuk menyeberangi perbatasan negara.