Selama ini lahan RPH yang merupakan aset Pemkot Banjarmasin disulap menjadi pemukiman para pekerja ‘tukang daging’ sapi potong. Untuk membersihkan RPH Basirih yang steril dari pemukiman warga, DKP3 Kota Banjarmasin telah mengirimkan surat peringatan (SP) kepada warga untuk segera keluar dari pemukimannya.
Batas waktu itu diberikan petugas DKP3 Kota Banjarmasin usai menyambangi lokasi pemukiman ‘tukang jagal’ itu, Senin (5/6/2023). Dalam surat peringatan/pembebasan lahan bernomor 526/63-Sek-DPK3/2023, tertanggal 25 Mei 2023 telah diterbitkan surat perintah pembukaan lahan sampai batas waktu 11 Juni 2023 kepada warga RPH Mantuil yang ditandatangani langsung oleh Kepala DPK3 Kota Banjarmasin, HM Makhmud.
“Lahan pemukiman yang rumah-rumah para pekerja RPH Basirih berdiri di atas tanah milik Pemkot,” kata Kepala DKP3 Kota Banjarmasin, HM Makhmud kepada awak media, Jumat (9/6/2023).
Rencananya hingga tenggat waktu, Makmud memastikan kawasan pemukiman para pekerja akan segera ditertibkan oleh petugas gabungan yang akan dikomandoi Satpol PP Kota Banjarmasin. “Kami ingin kondisi RPH Basirih ideal, tidak ada lagi pemukiman warga di lokasi tersebut,” ujar Makhmud.
Menurutnya, Banjarmasin sebagai kota besar harus memiliki RPH yang ideal, bukan menjadi kawasan pemukiman. “Selain pekerja RPH yang menempati kawasan tersebut, ternyata ada beberapa pendatang yang membantu membangun rumah dan bermukim,” kata Makhmud.
Menanggapi tenggat waktu yang diberikan DKP3 Kota Banjarmasin, pekerja RPH Mantuil Banjarmasin, Tholal Hasan (60 tahun) mengaku hanya bisa pasrah, karena rumah yang dibangun dan ditinggalinya terancam dibongkar.
“Kami sudah mendapat surat teguran dari DPK3 Banjarmasin. Paling lambat tanah itu harus kami kosongkan pada 11 Juni 2023,” kata Tholal Hasan.
Dia siap untuk menghancurkan rumah yang telah dia tinggali sejak lama. Hanya saja, Tholal Hasan meminta keringanan waktu agar bisa membongkar rumahnya.
Warga di kawasan RPH Basirih menunjukkan surat peringatan pembukaan lahan dari DKP3 Kota Banjarmasin. (Foto oleh Feri Oktavian)
———
Tholal Hasan mengaku belum mengetahui secara pasti alasan penggusuran warga di kawasan RPH Mantuil, apakah akan dibangun kandang atau semacamnya di lokasi tersebut. “Kami tidak pernah diberitahu tentang rencana penggusuran. Intinya, untuk penggusuran, kami minta waktu,” ujarnya.
Tholal Hasan mengungkapkan, dirinya bersama puluhan keluarga telah tinggal di kawasan RPH tersebut sejak tahun 2002, setelah dipindahkan dari Rumah Pemotongan Hewan (Stal), Pekapuran. “Kami minta waktu, termasuk bisa menyiapkan wadah untuk sekadar menyimpan alat penyembelihan. Kami khawatir jika membawa senjata tajam akan digerebek polisi di jalan,” kata Tholal Hasan.
Ia mengimbau agar penggusuran pemukiman pekerja RPH Basirih tidak pandang bulu. “Kami minta dengan syarat semua yang ikut tinggal di kawasan RPH Basirih dipindahkan, tanpa kecuali,” pungkasnya.