BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI – Kapolres Hulu Sungai Tengah (HST) AKBP Sigid Hariyadi menyatakan telah memeriksa 7 saksi terkait penambangan batu bara ilegal di Desa Nateh.
Desa Nateh masuk dalam wilayah Kecamatan Batang Alai Timur, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Masyarakat menunggu proses hukum dan berharap ada penindakan tegas terhadap pelaku dari pihak kepolisian.
Terkait perkembangan proses hukum, Kepala Bareskrim Polres HST AKP Antoni Silalahi saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya menjawab.
Namun, hal itu langsung dimatikan saat Banjarmasinpost.co.id ingin menyampaikan tujuan menghubungi. Begitu juga ketika dipanggil lagi, tidak ada jawaban.
Baca juga: Proses Hukum Penambangan Batu Bara Ilegal di Desa Nateh, Polisi HST Periksa 7 Saksi
Baca juga: Buruh Kelapa Sawit di Damsari Barito Kuala Temukan Tulang Manusia
Baca juga: Sempat Minta Film JSS Dihentikan, Kini Komisi II DPRD Banjarmasin melunak
Sementara itu, informasi tersebut disampaikan oleh Gerakan Penyelamat Bumi (Gembuk) Murakata Kabupaten HST.
Koordinator Gembuk HST, M Reza Rudi mengatakan, pihaknya telah mendapat informasi adanya bukti bahwa timbunan batu bara di Desa Campan telah berpindah dari lokasi.
“Bergeser dalam artian sudah diangkut secara bertahap oleh para penambang atau istilahnya dilangsir,” ujarnya.
Rudi melanjutkan, 10 hari lalu ia dan kawan-kawan di Gembuk telah meminta Pemkab HST dan kepolisian untuk kembali melakukan pemeriksaan, jika memang ingin menegakkan hukum.
“Tapi sampai sekarang belum ada tanggapan,” katanya.
Baca juga: Dituding Bocorkan Pungli, Wajah Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang Ini Dihajar Senior
Baca juga: Kasus Selebgram di Banjarmasin Jual Kosmetik Ilegal, Penyidik Sebut Tidak Ada Pihak Lain yang Terlibat
Baca juga: Tangkap Kekasih di Penjara, Ini Ayah dari Bayi Meninggal yang Dibuang di Pulau Kerasian, Kotabaru, Kalimantan Selatan
Dia menjelaskan, tim gabungan yang biasa melakukan sidak harus terus memantau kondisi di lokasi penambangan liar di Desa Nateh.
Hal ini untuk memastikan tidak ada lagi kegiatan penambangan atau pergeseran barang bukti.
Sebab, percuma memasang spanduk peringatan, jika tidak disertai pengawasan yang serius.
Selain itu, Rudi juga meminta Pemkab HST untuk ikut aktif melakukan pengawasan dengan mengundang pihak terkait dan pihak independen untuk melakukan pemeriksaan.