DARI Pantauan tracerekam.com di lapangan, tumpukan sampah yang didominasi plastik tampak menumpuk di dekat pemukiman warga sekitar 10 meter dari jalan raya.
“Masih banyak, bau lagi, tentu sangat mengganggu pemandangan, apalagi di sini daerahnya dekat dengan pemukiman,” keluh Siti (56), warga setempat.
Siti juga mengatakan tumpukan sampah membuat warga tidak nyaman karena baunya tidak sedap dan merusak pemandangan karena tumpukan sampah berada tepat di pinggir jalan.
“Mudah-mudahan pemerintah daerah segera turun tangan untuk mengatasi masalah sampah ini,” harap Siti.
Ketua RT 03 RW 02 Sungai Sipai, Andi mengatakan, tumpukan sampah tersebut awalnya merupakan lahan kosong yang dulunya merupakan kebun singkong, dimana banyak warga yang justru membuang sampahnya.
“Tanah itu bekas kebun singkong, karena pemiliknya jauh dan jarang datang, sehingga warga sering membuang sampah di sana,” ujarnya.
Andi menjelaskan, lahan tersebut akan dijadikan perumahan oleh pemiliknya, lahan tersebut akan diratakan sehingga sampah yang ada di lahan tersebut akan menumpuk di sana.
“Awalnya (tanah) seperti hutan, rerumputan tinggi, setelah digusur oleh pemiliknya karena ingin dijadikan perumahan, sehingga sampah yang ada di sana menumpuk dan menumpuk di lahan tersebut,” jelasnya.
Ditanya apakah ada petugas yang mengangkut sampah, Andi mengatakan, sejauh ini belum ada petugas atau dinas terkait yang mengangkut atau membuka lahan.
“Tidak ada yang bersih-bersih, ada petugas kebersihan tapi mereka hanya memungut sampah di rumah warga. Untuk dinas terkait, dulu ada mobil yang lewat sini untuk membersihkan sampah, tapi sekarang sudah tidak lewat lagi,” kata Andi.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Pengelolaan Sampah DPRKPLH Kabupaten Banjar Adi Winoto mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali melakukan sosialisasi dan pertemuan.
“Keinginan kami RT RW memiliki layanan sendiri, artinya mereka mau membayar seseorang untuk mengambil sampah dari rumah ke rumah dan membawanya ke TPS,” ujarnya.
“Sementara ini kami tetap melayani warga, ada yang membuang sampah nanti, petugas kami yang akan mengambilnya,” lanjutnya.
Adi mengatakan, berdasarkan peraturan bupati itu menjadi kewenangan Dinas Kebersihan Lingkungan. “Saya berharap masyarakat seperti RT dan RW dapat memfasilitasi warganya untuk membuang sampah di TPS yang telah disediakan,” pungkasnya.