TRIBUNKALTENG.COM, KANDANGAN – Pria asal Kandangan, HSS Kalimantan Selatan, ditangkap saat mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Jendral Sudirman, Desa Tibung Raya, Kandangan, Kabupaten HSS.
Saat kecelakaan terjadi, petugas menemukan ratusan narkoba G-list yang disimpan di dalam tas pria Kandangan tersebut.
Saat ditemukan petugas, ratusan pil seledri yang dibawa pria Kandangan itu terbungkus plastik hitam.
Pria Kandang tersebut diduga sebagai pengedar narkoba yang masuk dalam daftar G seledri. Dia akhirnya ditangkap dan diperiksa di Polsek Hulu Sungai Selatan (HSS), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Tersangka pelaku ditangkap petugas di Pulau Negara, Desa Jambu Hilir, RT 002 RW 001, Kandangan, Kabupaten HSS, Kalimantan Selatan, Minggu (11/12/2022) pukul 21.00 WITA.
Baca juga: Pria Sungai Tabuk Ditangkap Akibat Pengembangan Kasus Narkoba, 2 Paket Sabu 0,26 Gram Disita
Baca juga: Pembuangan Bayi di Pontianak, Tersangka Pelaku Akui Bayinya Meninggal Prematur Setelah Lahir di Rumah Sakit
Baca juga: Terdakwa Arisan Online Banjarmasin Divonis 3 Tahun, Korban Gugatan Perdata Tuntut Rp. 1,4 Miliar Kembali
Kepala Seksi Humas Polres HSS, Ipda Purwadi, Senin (12/12), mengatakan, satu orang ditangkap karena dicurigai mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan.
Pelaku adalah JM (45), warga Jalan Masjid Teluk, Kandangan, Kabupaten HSS, Kalimantan Selatan.
Penangkapan dilakukan di Jalan Jendral Sudirman, Desa Tibung Raya, Kandangan, Kecamatan HSS.
Masih kata Purwadi, barang bukti yang diamankan adalah 258 butir seledri.
Selain itu, satu kantong plastik hitam, satu tas selempang hitam, hasil penjualan Rp 90.000, telepon genggam dan sepeda motor DA 2090 DH.
Ia mengatakan, penangkapan dilakukan saat pelaku mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Jendral Sudirman, Desa Tibung Raya.
Kemudian, anggota Satlantas Polres HSS melakukan pengecekan situasi. Ternyata, pengendara sepeda motor malah terlihat gugup.
Kemudian, anggota Satlantas memeriksa barang bawaan JM dan menemukan 258 pil seledri terbungkus plastik hitam. Kemudian dimasukkan ke dalam tas selempang berwarna hitam yang dibawa pelaku.
“Kemudian anggota Satuan Lalu Lintas menghubungi anggota Satresnarkoba untuk membawa pelaku ke Polsek HSS. Dia juga mengaku semua barang miliknya untuk diedarkan kembali,” pungkas Ipda Purwadi.
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Pengangkut Ratusan Narkoba Akibat Kecelakaan Sepeda Motor di Tibung, Kabupaten HSS, Kalimantan Selatan