KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar rapat koordinasi dan fasilitasi Sentra Gakkumdu untuk tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih di Hotel Jelita Tanjung, Jumat (3/3/2023).
Ketua Bawaslu Kabupaten, HSU Syardani mengatakan Rakor kali ini berisi materi yang disampaikan oleh Bidang Pengawasan Hukum, Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Akademisi hukum selatan dan pidana.
“Pada tahap pemutakhiran data pemilih sudah dimulai dari desa melakukan pencoblosan, kemudian tugas Bawaslu adalah menentukan masyarakat sudah dicoblos atau belum,” imbuhnya.
Ia mengimbau kepada Panwaslu untuk bertugas memastikan dan mengawasi tata cara dandanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Tumbuh 7,93 Persen Tertinggi di Kalsel, Ini 4 Pendukung Besar Perekonomian Banjarbaru
Menurut Syardani, dalam penjambretan itu sendiri mungkin ada beberapa hal yang di luar kebiasaan. Artinya, ada beberapa hal yang di luar aturan yang dilakukan petugas yang nantinya menjadi tugas, baik temuan maupun laporan, jelasnya.
“Seandainya ada pelanggaran administratif terkait, Bawaslu akan memberikan teguran, baik itu himbauan dan kemudian menyampaikannya ke KPU,” lanjutnya.
Sedangkan kaitannya dengan Gakkumdu Center di Bawaslu berisi hal-hal yang berbau pelanggaran pidana.
Soal masalah hukum pidana, kita tunggu pengaduan masyarakat, kemudian melengkapi data yang bisa dijadikan dasar pembuktian bahwa itu adalah tindak pidana.
Baca juga: 386 Siswa SD dan SMP HSU Wisuda Tahfidz Al Quran II
“Jadi kalau kita temukan ini, bisa menjadi domain Sentra Gakkumdu yang akan melanjutkan prosesnya,” terangnya.
Saat ini, kata Syardani, Bawaslu HSU sudah membuka posko pengaduan, jika ada masyarakat yang merasa tidak mendapatkan coklit atau masalah lain bisa melaporkannya ke Posko.
“Saya berharap para peserta yang hadir dapat mengikuti rakor dan memberikan materi ini dengan sebaik-baiknya sehingga menjadi bekal untuk mengawal setiap tahapan Pilkada,” pungkasnya.
Di sisi lain, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten HSU Agus Salim mengatakan, kegiatan ini bertujuan sebagai wadah untuk memperkuat sinergi dan penyatuan persepsi terkait kerja di Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu).
“Apalagi ketika ada laporan dugaan tindak pidana pemilu, sangat penting mengkoordinir unsur-unsur sentra Gakkumdu agar ada kesepahaman,” imbuhnya.
Baca juga: Flu Burung Serang Unggas Kalsel, Kadinkes: Tidak Ada Kasus pada Manusia
Lebih lanjut dikatakannya, rakor ini juga untuk meningkatkan pemahaman mengenai mekanisme penanganan pelanggaran pidana pemilu sebagai bahan edukasi bagi masyarakat dan pemangku kepentingan terkait.
“Demikian laporan pelaksanaan ini dibuat sebagai pertanggungjawaban kami atas tugas dan kegiatan yang dilakukan,” pungkasnya. (Kanalkalimantan.com/dew)
Reporter : Tuhan
Editor : bie