KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar sosialisasi Perbup tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pilkada untuk Peningkatan Kapasitas Panwaslu Kecamatan (Panwascam) di Kabupaten HSU, di Hotel Q Dafam Banjarbaru, Jumat (25/11/2022).
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh 30 anggota Panwascam dari Distrik HSU yang baru saja dilantik.
Ketua Bawaslu HSU, Syardani mengatakan, tujuan kegiatan sosialisasi ini adalah untuk memberikan pelatihan kepada 30 anggota Panwascam yang baru dilantik.
“Kegiatan clear day untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang,” ujarnya.
Baca juga: Sidang Kasus Peralihan IUP Mardani Maming, Hadir 7 Saksi
Ke-30 anggota Panwascam itu akan dibekali materi untuk menjalankan tugasnya sebagai pengawas pemilu di tingkat kecamatan.
“Dalam hal pengawasan, Panwascam harus memahami cara-cara pengawasan yang strategis, profesional, efektif, efisien dan terbuka (transparan), serta yang menjadi prioritas dalam tahapan pengawasan harus menerapkan prinsip mencegah, mengawasi dan menindak,” ujarnya.
Selain tugas mengawasi penghitungan surat suara dalam pemilu. Syardani menambahkan, Panwascam wajib mengawasi tahapan penyelenggaraan pilkada di kecamatan seperti memantau kotak suara, menerima pengaduan laporan pelanggaran pilkada dan menjalankan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
“Saya berharap kegiatan ini dapat memberikan pembinaan kepada Panwascam dan semoga ilmu yang didapat bermanfaat untuk menyukseskan Pemilu 2024. Mari tingkatkan kualitas pengawasan kita, prosesnya harus lebih berkualitas dan melayani masyarakat dengan lebih baik lagi,” ujarnya. menyimpulkan.
Baca juga: Seorang Pria 22 Tahun Tenggelam di Sungai Riam Kiwa Desa Lawiran Disebut Menderita Epilepsi
Sementara itu, narasumber Andi Tenri Sompa, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lambung Mangkurat, menyampaikan materi yang diberikan terkait regulasi pengawasan pemilu dari perspektif pengamat politik dan akademisi.
“Yang disampaikan terkait aturan pengawasan pemilu yang masih berlaku, landasan hukumnya, lalu UU No 7 Tahun 2017,” ujar seorang pengamat kebijakan politik.
Dalam memberikan materi, dia mengatakan hanya menekankan regulasi terkait pengawasan pemilu.
Disampaikannya, dalam lingkup pengawasan pemilu harus ada persiapan pelaksanaan, pelaksanaan tahapan pelaksanaan, netralitas ASN, TNI, Polri, pelaksanaan keputusan/keputusan pejabat/lembaga terkait, pelaksanaan peraturan KPU, dan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi pengawas pemilu.
Baca juga: Aksi Kemanusiaan Relawan EBR Galang Bantuan untuk Korban Gempa Cianjur
Terkait dengan mekanisme dan strategi, menurutnya dalam mekanisme pengawasan harus dilakukan pengawasan aktif dan pasif. Untuk strategi pengawasan yaitu dengan preventif (pencegahan potensi pelanggaran).
“Terkait pengawasan, semua pihak harus mematuhi peraturan perundang-undangan, melakukan komunikasi dan koordinasi yang baik, menjalin kerjasama dengan berbagai pihak, menjaga integritas, dan membangun sinergi dengan berbagai kalangan, termasuk media massa,” pungkasnya.(Kanalkalimantan.com/ibnu)
Reporter : ibn
Editor : bie
Dilihat
30
Terkait