Dalam rangka optimalisasi proses penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu pada tahapan saat ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) melakukan kegiatan fasilitasi dan pembinaan penanganan pelanggaran. Terletak di Hotel Lambung Mangkurat, Kecamatan Amuntai Tengah. Senin, (29/05/2023).
Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan jajaran internal pengawas pemilu, memproyeksikan potensi pelanggaran di wilayah kecamatan, serta mengevaluasi pelaksanaan hasil pengawasan Panwaslu kecamatan pada tahap pemutakhiran data. .
Ketua Bawaslu HSU, Drs. Syardani saat membuka acara sekaligus memberikan sambutan mengatakan, pengawasan ini meliputi hukum dan pencegahan kemudian dapat menyelesaikan sengketa. Dan dapat menangani temuan atau pelanggaran.
“Hari ini kita membahas masalah penanganan temuan pelanggaran yang perlu disiapkan dan disiapkan. Dan kemarin sudah ada ilustrasi panduan penanganan pelanggaran, diharapkan masing-masing memperdalam soal ini,” imbuhnya.
Lanjutnya menjelaskan, temuan tersebut merupakan dugaan yang ditemukan pengawas pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu atau hasil pengembangan dari informasi awal yang diterima Pengawas Pemilu, sedangkan laporan tersebut jelas berasal dari masyarakat.
Temuan ini berdasarkan hasil pengawasan dan hasil investigasi terhadap peristiwa yang mengandung dugaan pelanggaran.
Ada lima syarat dalam penetapan itu, yakni identitas penemu pelanggaran, tidak melebihi batas waktu 7 hari untuk menemukan, laporan penemuan pelanggaran, identitas pelapor, tempat kejadian. , dan bukti.
“Mencari bukti-bukti mana yang merupakan pelanggaran baik secara formil maupun materiil dan akan dipenuhi. Lalu bagaimana pengawasan yang berbau pelanggaran sifatnya,” ujarnya.
Ia pun mengimbau kepada mereka yang menerima laporan agar bisa membaca situasi dari wajah pelapor yang datang.
“Jadi bisa dikatakan wajah pelapor akan diamati terlebih dahulu agar tidak ada kekeliruan atau kekeliruan,” jelasnya.
“Yang terpenting kita semua menjalankan tugas dan kewajiban kita sesuai dengan sumpah, janji dan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Kegiatan fasilitasi dan pembinaan penanganan pelanggaran juga menghadirkan narasumber dari dosen FISIP Universitas Lambung Mangkurat, Dr. Mahhyuni. MA P dan Bawaslu Provinsi Kalsel.