Bawaslu Kabupaten Tabalong mengeluarkan himbauan kepada seluruh parpol peserta pemilu di wilayahnya.
Surat imbauan bernomor S-058/PM.00.02/K.KS-08/04/2023 itu dikeluarkan untuk mengantisipasi pelanggaran pemilu di Hari Buruh.
Diketahui, hari ini ribuan buruh yang tergabung dalam DPC FSP-KEP Kabupaten Tabalong akan menggelar aksi damai di depan kantor DPRD Tabalong, Senin (1/5).
Untuk mengantisipasi pelanggaran tersebut, Bawaslu Tabalong berupaya mencegah potensi pelanggaran pemilu yang mungkin terjadi.
“Himbauan ini sudah disampaikan kepada 18 parpol di Tabalong,” kata Koordiv. Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas, Tabalong Bawaslu, M. Fahmi Failasopa.
Fahmi mengatakan, pihaknya meminta parpol peserta pemilu 2024 tidak melakukan tindakan yang mengandung unsur kampanye pemilu (menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri) dalam memperingati Hari Buruh.
Berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Pemilu. Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu Masyarakat melarang partai politik peserta pemilu melakukan kampanye pemilu sebelum dimulainya masa kampanye pemilu.
“Termasuk tidak melakukan tindakan yang mengandung unsur ajakan memilih atau tidak memilih salah satu partai politik peserta pemilu dan perseorangan yang berpeluang mencalonkan diri pada pemilu 2024 dalam rangka memperingati Hari Buruh,” ujarnya. dikatakan.
Lebih lanjut, dia berharap tidak ada tindakan yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Di antaranya mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan UUD 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia, melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Indonesia,” jelasnya.
“Menghina agama, suku, ras, golongan, atau menghina partai politik peserta pemilu lain, menghasut dan mengadu domba individu atau masyarakat, mengganggu ketertiban umum,” jelas Fahmi.
Fahmi mengatakan, poin selanjutnya adalah mengancam akan melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan terhadap seseorang, sekelompok anggota masyarakat atau partai politik peserta pemilihan umum lainnya.
“Tidak menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah atau tempat pendidikan, serta tidak membawa atau menggunakan tanda, atribut partai politik peserta pemilihan umum, gambar dan atribut lain yang berkaitan dengan kampanye pemilihan umum,” katanya.
Himbauan lainnya yaitu tidak menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mencoblos dan tidak mencoblos salah satu partai politik peserta pemilu atau perseorangan yang memiliki kemungkinan mencalonkan diri dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2024 dalam rangka memperingati Hari Buruh. .
“Kemudian tindakan-tindakan lain yang mengandung unsur kampanye pemilihan umum dan dapat mengganggu kondusifitas masyarakat” kata Fahmi.
Fahmi menambahkan, pihaknya telah meneruskan teguran terkait hal tersebut kepada Bawaslu Provinsi Kalsel, Kapolda Tabalong, Dandim 1008/Tabalong dan Kejari setempat.
Fahmi mengatakan, jika ditemukan unsur kampanye, upaya pencegahan akan segera dilakukan.
“Jika tetap melanggar akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.