Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tabalong segera mengeluarkan surat himbauan kepada KPU setempat untuk berhati-hati dalam melakukan verifikasi persyaratan administrasi bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Tabalong.
“Surat imbauan sudah disampaikan ke KPU Tabalong hari ini,” kata Koordinator Bidang Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tabalong, Mahdan Basuki, Selasa (16/5/2023).
Diketahui, sebanyak 17 partai politik peserta pemilu 2024 telah menyerahkan berkas persyaratan calon anggota DPRD Kabupaten Tabalong ke kantor KPU setempat sejak 1-14 Mei 2023.
KPU, menurut levelnya, akan melakukan verifikasi kebenaran dan duplikasi pemilu legislatif pada 15 Mei hingga 23 Juni 2023.
“Hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan legislasi akan disampaikan kepada parpol dan Bawaslu sesuai level pada 24-25 Juni 2023,” jelasnya.
Ia berharap KPU Tabalong melakukan verifikasi secara teliti dan cermat dokumen persyaratan administrasi calon anggota legislatif yang status permohonannya diterima.
“Meneliti kebenaran setiap dokumen yang wajib diisi caleg yang diunggah ke Silon, antara lain e-KTP, surat keterangan, fotokopi ijazah, surat keterangan sehati dan rohani, tiket bebas penyalahgunaan narkoba, bukti terdaftar sebagai pemilih, dan KTP untuk parpol,” jelasnya.
Selain itu, kata dia, KPU Tabalong meneliti dengan seksama kebenaran setiap naskah dalam bentuk digital dari dokumen yang wajib dimiliki caleg dengan syarat tertentu.
“Seperti suket dari pengadilan negeri, calon pasangan calon tidak pernah divonis melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih,” katanya.
Selain itu, meneliti surat pengunduran diri dan kuitansi dari pejabat yang berwenang bagi calon anggota legislatif yang berstatus kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN, TNI, Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan pegawai BUMN, BUMD atau badan lain yang anggarannya berasal dari keuangan negara. .
“Termasuk surat pengunduran diri disertai tanda terima atau keputusan pemberhentian bagi bakal calon yang berstatus kepala desa, perangkat desa atau BPD,” ujarnya.
Ditambahkannya, sulitnya penelitian dari kepala Rutan atau Lapas bagi calon calon yang berstatus mantan narapidana karena harus mengambil jeda 5 tahun sejak tanggal selesai masa hukumannya.
“Jika ada keraguan terhadap dokumen persyaratan calon, KPU Tabalong bisa mengklarifikasinya ke pejabat yang berwenang,” kata Mahdan. ***