Memperingati hari buruh sedunia (May Day) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tabalong mengeluarkan himbauan kepada seluruh partai politik peserta pemilu di lingkupnya.
Imbauan yang dikeluarkan adalah S-058/PM.00.02/K.KS-08/04/2023 untuk mengantisipasi potensi pelanggaran pemilu pada peringatan Hari Buruh.
Diketahui, hari ini ribuan buruh yang tergabung dalam DPC FSP-KEP Kabupaten Tabalong akan menggelar aksi unjuk rasa damai di depan kantor DPRD Tabalong, Senin (1/5/2023).
“Himbauan ini sudah disampaikan kepada 18 parpol di Tabalong,” kata Koordiv. UU Pencegahan Parmas dan Humas Tabalong Bawaslu, M. Fahmi Failasopa.
Fahmi mengatakan, pihaknya meminta parpol peserta pemilu 2024 tidak melakukan tindakan yang mengandung unsur kampanye pemilu (menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri) dalam memperingati Hari Buruh.
“Termasuk tidak melakukan tindakan yang mengandung unsur ajakan memilih atau tidak memilih salah satu partai politik peserta pemilu dan perseorangan yang berpeluang mencalonkan diri pada pemilu 2024 dalam rangka memperingati Hari Buruh,” ujarnya. dikatakan.
Lebih lanjut, dia berharap tidak ada tindakan yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Di antaranya mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan UUD 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia, melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Indonesia,” jelasnya.
“Menghina agama, suku, ras, golongan, atau menghina partai politik peserta pemilu lain, menghasut dan mengadu domba individu atau masyarakat, mengganggu ketertiban umum,” jelas Fahmi.
Fahmi mengatakan, poin selanjutnya adalah mengancam akan melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan terhadap seseorang, sekelompok anggota masyarakat atau partai politik peserta pemilihan umum lainnya.
“Tidak menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah atau tempat pendidikan, serta tidak membawa atau menggunakan gambar, atribut partai politik peserta pemilihan umum, gambar dan atribut lain yang berkaitan dengan kampanye pemilihan umum,” katanya.
Himbauan lainnya yaitu tidak menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mencoblos dan tidak mencoblos salah satu partai politik peserta pemilu atau perseorangan yang berpeluang mencalonkan diri pada pemilu 2024 dalam rangka memperingati Hari Buruh. .
“Kemudian tindakan lain yang mengandung unsur kampanye pemilihan umum dan dapat mengganggu kondusifitas masyarakat,” pungkas Fahmi. *