Bawaslu Kabupaten Tabalong menjaring 550 calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada 2024.
Pembukaan pendaftaran pengawas TPS berdasarkan Keputusan Bawaslu RI Nomor 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang pembentukan dan pergantian antarwaktu PTPS dalam pemilihan 2024 dimulai 12 sampai 28 September 2024.
“Bagi warga negara indonesia yang memenuhi persyaratan silakan untuk mendaftarkan diri sebagai calon PTPS ke kantor panwaslu kecamatan masing-masing,” kata Ketua Bawaslu Tabalong, Mahdan Basuki, Kamis (12/09/2024)
Adapun persyaratan menjadi pengawas TPS antara lain berusia paling rendah 21 tahun, berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan E-KTP, berpendidikan paling rendah SMA sederajat.
Selain itu, mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat dan, jujur, dan adil, bersedia bekerja penuh waktu, calon PTPS mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
“Calon PTPS, selain memiliki kemampuan dan keahlian berkaitan penyelenggaraan pemilihan, juga tidak berada dalam ikatan perkawinan sesama penyelenggara pemilu,” ungkap Mahdan selaku Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Diklat, Data dan Informasi Bawaslu Tabalong.
Ia menambahkan, sesuai jadwal pembentukan, para calon pengawas TPS yang dinyatakan lulus administrasi akan mengikuti tes wawancara pada tanggal 12 – 22 Oktober 2024.
Pihaknya telah mengarahkan jajarannya untuk melakukan penjaringan calon PTPS kepada tokoh masyarakat, tokoh adat maupun tokoh pemuda di wilayah desa atau kelurahan masing-masing.
“Penetapan dan pengumuman calon terpilih (PTPS) berdasar hasil wawancara dijadwalkan pada 23-25 Oktober 2024, dan untuk pelantikan PTPS pada 3-4 November 2024,” tambahnya.
Diketahui penjaringan pengawas TPS di Tabalong dengan rincian, di Kecamatan Banua Lawas ada 43 orang, Kelua 55 orang, Tanta 45 orang, Tanjung 74 orang.
Lalu, Haruai 51 orang, Murung Pudak 113 orang, Muara Uya 57 orang, Muara Harus 17 orang, Pugaan 17 orang, Upau 16 orang, Jaro 36 orang dan Bintang Ara 26 orang.