Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tabalong mengimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) berhati-hati dalam melakukan verifikasi persyaratan administrasi bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg).
Banding ini disampaikan melalui surat himbauan di akhir pendaftaran Bacaleg pada 14 Mei 2023.
“Surat imbauan sudah disampaikan ke KPU Tabalong hari ini,” kata Koordinator Bidang Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tabalong, Mahdan Basuki, Selasa (16/5/2023).
Tercatat, sebanyak 17 partai politik peserta pemilu 2024 telah menyerahkan berkas persyaratan calon anggota DPRD Kabupaten Tabalong ke kantor KPU setempat sejak 1-14 Mei 2023.
Sementara itu, mulai 15 Mei hingga 23 Juni 2023, KPU sesuai level akan melakukan verifikasi administrasi atas kebenaran dan kepalsuan Bacaleg.
“Hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bacaleg akan disampaikan kepada parpol dan Bawaslu sesuai tingkatan pada 24-25 Juni 2023,” ujarnya.
Mahdan berharap KPU Tabalong melakukan verifikasi secara teliti dan cermat terhadap dokumen persyaratan administrasi caleg yang status permohonannya diterima.
“Meneliti kebenaran setiap dokumen wajib baleg yang diunggah ke Silon, antara lain e-KTP, surat keterangan, fotokopi ijazah, surat keterangan jasmani dan rohani, tiket bebas penyalahgunaan narkoba, bukti pendaftaran sebagai pemilih, dan kartu anggota parpol,” dia menjelaskan.
Selain itu, ia juga meminta KPU Tabalong mencermati kebenaran setiap naskah dalam bentuk digital dokumen wajib baca undang-undang dalam kondisi tertentu.
“Seperti suket dari pengadilan negeri, calon pasangan calon tidak pernah divonis melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih,” terangnya.
Kemudian meneliti surat pengunduran diri dan kuitansi dari pejabat yang berwenang bagi calon anggota legislatif yang berstatus kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN, TNI, Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan pegawai BUMN, BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber dari negara. keuangan.
“Termasuk surat pengunduran diri disertai tanda terima atau keputusan pemberhentian bagi bakal calon yang berstatus kepala desa, perangkat desa atau BPD,” ujarnya.
Begitu pula dengan pemeriksaan surat keterangan dari kepala Rutan atau Lapas bagi bakal calon yang berstatus mantan narapidana.
“Karena harus mengambil jeda 5 tahun sejak selesai menjalani hukuman,” katanya.
Mahdan menambahkan, jika ada keraguan terhadap dokumen persyaratan Calon Bajal, KPU Tabalong bisa mengklarifikasinya ke pejabat yang berwenang.