Seluruh anggota DPRD Tabalong diwanti-wanti tidak memanfaatkan kegiatan reses dan sosialisasi wawasan kebangsaan (wasbang) sebagai ajang kampanye.
Ini disampaikan Bawaslu Kabupaten Tabalong melalui surat imbauan yang telah dilayangkan ke seluruh anggota DPRD Tabalong.
Reses merupakan masa bagi anggota DPR/l atau DPRD untuk menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala baik itu secara perseorangan atau berkelompok.
Sedangkan, sosialisasi wasbang untuk meningkatkan cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya agar mengutamakan kesatuan dan persatuan bangsa dan kesatuan wilayah yang dilandasi Pancasila, UUD RI Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI
Menurut, anggota Bawaslu Tabalong, M Zainudin, pihaknya terus melakukan upaya pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilihan tahun 2024.
“Termasuk mengantisipasi kegiatan reses dan sosialisasi wawasan kebangsaan anggota DPRD Kabupaten Tabalong dijadikan ajang kampanye,” ucapnya.
Surat imbauan terkait masa reses dan wasbang ini, lanjut Zainudin, telah disampaikan kepada Ketua dan Sekretaris DPRD Tabalong.
Dalam imbauan itu secara tegas disampaikan masa reses dan wasbang tidak dijadikan ajang kampanye untuk menawarkan visi misi dan program pasangan calon.
“Termasuk tidak digunakan untuk penyebaran bahan kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati tahun 2024,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tabalong ini.
Dijelaskannya, berdasarkan ketentuan Pasal 60 PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye pilkada, disebutkan pejabat negara maupun pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya untuk kepentingan pemenangan dalam pemilihan.
Termasuk tidak menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon lain.
Untuk itu, Zainudin berharap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota Polri/TNI, Kepala Desa/Lurah tidak membuat keputusan maupun tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sesuai Pasal 71 UU Pilkada.
Apabila hal ini dilakukan, maka berpotensi melanggar ketentuan pidana pemilihan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada.
Berdasarkan ketentuan Pasal 188 UU pilkada, disebutkan setiap pejabat negara, pejabat ASN, dan Kades/Lurah yang dengan sengaja melanggar Pasal 71 diancam pidana penjara 1-6 bulan dan denda Rp600 ribu – Rp6 juta.