Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan telah menerbitkan surat keputusan (SK) kepada sebanyak 120 Unit Pengumpul Zakat (UPZ) masjid dan mushola dalam pelaksanaan pengumpulan zakat fitrah 1444 H atau tahun 2023.
Wakil Kepala Bidang SDM Baznas Kota Banjarmasin Ibrahim Ashabirin di Banjarmasin, Selasa, mengatakan, seluruh UPZ yang diberi SK dibantu perlengkapan pelaksanaan zakat fitrah di bulan suci Ramadhan ini.
Bahkan, kata dia, seluruh pengurus UPZ masjid dan mushola se Kota Banjarmasin diberikan pemahaman bagaimana menerima dan menyalurkan zakat fitrah bagi yang berhak.
Baznas Kota Banjarmasin, kata Ibrahim, hari ini menggelar rapat koordinasi dengan seluruh anggota UPZ, sekaligus memberikan pembekalan dengan menghadirkan Baznas Provinsi, Kementerian Agama Kota Banjarmasin dan ulama fikih Ustadz Uria Hasnan Lc.
“Makanya kami berikan kepada mereka tata cara fiqh tentang pelaksanaan zakat fitrah yang benar menurut syariat Islam,” ujarnya.
Ibrahim mengatakan, penting bagi UPZ masjid dan mushola mendapatkan SK dari Baznas untuk melaksanakan pengumpulan zakat fitrah, sehingga profesional dan legal.
“Karena aturannya malah ada di undang-undang, maka pengurus masjid dan mushola yang mengumpulkan zakat fitrah ummat harus ditetapkan oleh Baznas, sehingga benar-benar memiliki legalitas dan profesionalisme,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, langkah ini merupakan salah satu tugas Baznas agar pelaksanaan dan pendistribusian zakat fitrah dan zakat harta dapat terlaksana dengan baik dan sesuai syariat Islam.
Sementara Ustadz Uria Hasnan Lc mengatakan, panitia UPZ masjid dan mushola yang melaksanakan pengumpulan zakat fitrah harus benar-benar menguasai fiqh tentang zakat fitrah.
Beliau juga memberikan pengetahuan secara detail bagaimana panitia menerima zakat fitrah dari masyarakat, mengelolanya, menyalurkannya sesuai batas waktu sebelum solat Idul Fitri dan siapa yang berhak menerimanya ada 8 golongan.
8 golongan tersebut yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, riqab (membebaskan budak), gharim (orang yang memiliki hutang), fi sabilillah (jihad di pasar agama Allah) dan ibnu sabil (pelajar ilmu).