Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kemenag Saiful Mujab/Ist
Pada tahun ini, ada 203.320 kuota jemaah haji reguler.
PORTALMEDIA.ID, JAKARTA – Kementerian Agama merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M. Daftar nama calon jemaah haji reguler ini dirilis berdasarkan sebaran provinsi di seluruh Indonesia.
“Daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadan Haji atau Bipih Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi pada masing-masing provinsi sudah kami umumkan,” kata Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kemenag Saiful Mujab, dalam keterangannya, Kamis (23/3/2023).
Menurut dia, jika Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sudah terbit, maka akan dibuka proses pelunasan bagi para jemaah yang berhak melunasi tahun ini.
Baca Juga : Kemenag Putuskan Kuota Haji 1444 H, Ini Sebaran dan Ketentuannya
Pada tahun ini, ada 203.320 kuota jemaah haji reguler. Jumlah ini terdiri atas 201.063 kuota jemaah haji reguler (termasuk prioritas lansia), 865 kuota pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umra (KBIHU), serta 1.572 kuota Petugas Haji Daerah (PHD).
Adapun kriteria jemaah haji reguler yang dirilis namanya dan berhak melakukan pelunasan biaya haji 2023 adalah sebagai berikut:
1. Jemaah haji yang telah melunasi Bipih dan belum berangkat menunaikan ibadah haji.
Baca Juga : Bupati Gowa Dorong MUI dan Kemenag Tindaklanjuti Pembinaan Pengikut Aliran Bab Kesucian
2. Jemaah haji yang telah melunasi Bipih tahun 1441 H/2020 M dan mengambil kembali setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M.
3. Jemaah haji dengan urutan nomor porsi terkecil sampai kuota terpenuhi berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan:
– Berstatus cicil aktif;
Baca Juga : Biaya Haji 2023 Telah Disepakati, Final di Angka Rp 49,8 Juta
– Belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun; dan,
– Telah berusia paling rendah 18 tahun pada 24 Mei 2023 atau sudah menikah.d. Jemaah haji lanjut usia diurutkan berdasarkan usia tertua dengan masa tunggu paling sedikit lima tahun di masing-masing provinsi sesuai kuota, dengan usia minimal 65 tahun sebelum 24 mei 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News