TEMPO.CO, Jakarta – Haji adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilakukan oleh setiap orang Islam yang mampu secara fisik, finansial, dan mental. Berhaji merupakan ibadah yang sangat penting dalam agama Islam karena merupakan salah satu dari lima rukun Islam.
Syarat daftar haji
Persyaratan pendaftaran haji diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah tentang Pedoman Pendaftaran Haji Reguler. Berikut syarat-syarat administrasi yang harus dipenuhi:
1. Beragama Islam
2. Berusia minimal 12 tahun saat mendaftar
3. Menyerahkan salinan kartu tanda penduduk yang masih berlaku sesuai dengan domisili, atau bukti identitas lain yang sah
4. Menyerahkan salinan kartu keluarga
5. Menyerahkan salinan akte kelahiran atau surat kenal lahir atau kutipan akta nikah atau ijazah;
6. Memiliki tabungan atas nama calon jemaah yang bersangkutan
7. Menyerahkan salinan pas foto berwarna 3×4 sentimeter berjumlah 10 lembar dengan latar belakang putih, dengan ketentuan:
- warna baju/kerudung harus kontras dengan latar belakang
- tidak mengenakan pakaian dinas
- tidak menggunakan kaca mata;
- tampak wajah minimal 80 persen
- bagi calon jemaah haji wanita mengenakan busana muslimah.
8. Gubernur dapat menambahkan persyaratan berupa surat keterangan domisili.
Cara daftra haji secara online
Untuk mempermudah masyarakat mendaftar haji, Kementerian Agama Indonesia saat ini telah merilis aplikasi Pusaka Kemenag Super Apps. Mengutip kemenag.go.id, aplikasi ini merupakan aplikasi yang dikelola Kemenag yang mengintegrasikan sejumlah layanan online, termasuk mendaftar haji.
Berikut adalah cara dan langkah pendaftaran haji online melalui Pusaka Kemenag:
1. Download Pusaka Super Apps di Play Store atau App Store;
2. Buat akun untuk login Pusaka dengan klik menu ‘login’ lalu masukan alamat email dan password-nya;
3. Pengguna melengkapi sejumlah data diri, lalu menyimpannya dengan klik tombol “Simpan Pembaruan Data”;
4. Pengguna kembali ke menu utama (home) dengan menekan tanda panah pada bagian atas sebelah kiri;
5. Pengguna menekan pilihan pada menu ‘Layanan Publik’, lalu pilih ‘Pendaftaran Haji’;
6. Pengguna akan diminta login ke ‘Akun Haji’. Jika sudah punya akun, pengguna bisa langsung memasukkan alamat email dan password nya. Peserta selanjutnya akan diminta mengisi formulir pendaftarannya secara online;
7. Jika belum punya akun, pengguna bisa klik pilihan menu ‘Daftar’. Selanjutnya, pengguna akan diminta untuk mengisi Nomor Validasi dan NIK. Untuk mendapatkan nomor validasi, pengguna harus membayar setoran awal pendaftaran haji terlebih dahulu di bank penyedia layanan pendaftaran haji terdekat. Setelah itu, masukan nomor validasi dan NIK-nya, untuk selanjutnya pengguna diminta mengisi formular pendaftaran secara online;
8. Setelah melengkapi seluruh data dan dokumen yang dipersyaratkan, paling lama dalam waktu 3 hari kerja, SPH (surat pendafaran haji) yang berisi nompr porsi jemaah dikirimkan ke email pengguna dan dapat juga di-download melalui Pusaka.
KAKAK INDRA PURNAMA
Pilihan Editor: Begini Cara Cek Estimasi Keberangkatan Haji secara Online