SUNGAI PINANG. Bermodalkan postingan orang lain jualan kendaraan di media sosial, dua pria asal Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil menipu korbannya hingga ratusan juta rupiah. Aksi penipuan ini terungkap saat korban melapor ke kantor polisi. Satu dari dua pelaku penipuan berhasil ditangkap.
Kapolres Sungai Pinang Kompol Ahmad Abdullah menjelaskan, Deni Krisdianto (34) dan seorang warga Jalan Padat Karya (Kampung Bayur), Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara menjelaskan, aksi penipuan melalui media sosial Facebook itu dilakukan oleh Deni. Krisdianto (34) dan seorang warga Jalan Padat Karya (Kampung Bayur).
Saat itu Deni dan rekan-rekannya yang gemar berinternet di media sosial melihat postingan jual beli truk di grup jual beli truk Samarinda. Dump truck tersebut ditawarkan dengan harga Rp 265 juta. Deni kemudian menyalin semua foto truk termasuk sertifikat kendaraan yang dipajang.
Deni kemudian mem-posting ulang akun bernama Adit Manday seolah-olah truk yang dijual itu miliknya.
“Untuk itu, Deni mencantumkan nomor ponselnya. Dan di unggahan itu, Deni hanya menuliskan nomor ponselnya, pemilik asli truk tersebut,” jelas Ahmad, Senin (27/3). Ternyata, umpan yang dilontarkan Deni membuat pembaca yakin bahwa Deni adalah pemilik asli truk tersebut.
Seorang warganet asal Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan yang sedang mencari truk akhirnya menghubungi Deni. Proses negosiasi melalui ponsel memakan waktu lama. Setelah kesepakatan harga tercapai, Deni kemudian memberikan syarat uang muka kepada pembeli sebagai tanda selesai.
Pembayaran akan dilakukan setelah truk di tangan. Bujukan Deni tampaknya telah berhasil. Pembeli ini juga ingin mentransfer sejumlah uang yang diminta Deni sebagai uang muka.
“Pembeli ini mentransfer Rp 101.500.000 ke Deni. Namun setelah diserahterimakan, janji serah terima dump truck tidak dilaksanakan. Sebaliknya, Deni menghindari dan jarang merespon telepon seluler pembeli,” jelas Abdullah. Merasa ditipu, pembeli kemudian melapor ke Polsekta Sungai Pinang.
Dari hasil pemeriksaan petugas, Deni ditangkap di sekitar Jalan Biawan, Samarinda Ilir, Sabtu (25/3) pagi. Sementara rekannya berhasil kabur dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari penggeledahan di kediaman Deni, polisi menyita uang Rp. 11.750.000 berupa uang tunai, buku rekening dan ATM, dua buah handphone, sebuah televisi dan perhiasan emas.
“Hasil penipuan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk membeli barang elektronik dan perhiasan yang kami sita dari kediaman Deni,” kata Kapolsekta. Saat ini, Deni sudah ditahan dan menjalani pemeriksaan. Polisi masih memburu salah satu rekannya. Atas perbuatannya, Deni diancam pasal 378 KUHP tentang penipuan. (kis/nha)