Dinas terkait melakukan kunjungan lapangan ke lahan peruntukan pabrik PT Ming Xing yang berada di Desa Losari Lor, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes setelah adanya aktivitas pembangunan pagar panel yang diduga belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dalam kunjungannya, Pemda Brebes melalui DPU Taru dan DPMPTSP melakukan pantauan dan mengkonfirmasi sejumlah pekerja di PT yang berada di jalan raya Losari-Tanjung.
Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non-Perizinan DPMPTSP Kabupaten Brebes, Afroni, mengatakan bahwa kunjungan dilakukan untuk memastikan adanya aktivitas dan lokasi. Dari hasil pengamatan lapangan, nantinya akan dikoreksi pada hari Senin dan mengundang beberapa terkait. Afroni berharap hasil pengamatan tersebut dapat memberikan keterangan lengkap yang dapat disampaikan.
Lebih jauh, Afroni menjelaskan bahwa proses pendirian pabrik sudah diatur dalam regulasi dan melakukan pembangunan harus melalui beberapa tahapan. Salah satu tahapan atau fase dalam rangka tertibnya lingkungan adalah sosialisasi kepada masyarakat harus dilalui.
Namun, sebelumnya diketahui bahwa Kades Losari Lor, Nurohman, mengaku belum menerima pemberitahuan ataupun sosialisasi pendirian PT Ming Xing. Bahkan, ia mengaku tidak mengetahui tentang pendirian pabrik apa. Menurutnya, lahan di wilayahnya tersebut hanya diketahui saat pembebasan lahan yang dilakukan oleh salah satu pengusaha Brebes.
Nurohman menambahkan bahwa informasi tentang penataan lahan hanya diketahui saat pembebasan lahan selesai dilakukan. Saat ini, PT Ming Xing sedang melakukan pengerjaan pengurugan dan pemasangan pagar panel tanpa memberikan informasi atau melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Kades Losari Lor berharap agar siapa pun dan apapun yang melakukan aktivitas harus melalui regulasi yang ada agar tidak merugikan masyarakat.
Dalam tanggapannya, aktivis Perkumpulan Bregas, Trisnori, mengatakan bahwa jika aktivitas penataan lahan di Desa Losari Brebes belum melengkapi perijinan, maka mereka diduga melanggar Perda. PT Sumber Usaha Sukses (SUS) yang melakukan proyek di Losari juga belum melakukan sosialisasi ke masyarakat. Hal ini menjadi preseden buruk bagi pemerintah, karena mereka berani melakukan aktivitas penataan lahan tanpa izin. Pemda Brebes diharapkan dapat menangani hal ini dengan tegas.