Kehidupan PNS menjadi perhatian masyarakat Indonesia. Kali ini terlibat
Seorang sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Provinsi Lampung, Dhawank Delvi viral di media sosial karena “distorsi” alias pamer gaya hidup mewahnya.
Di media sosial, abdi negara ini membanggakan kehidupannya yang mewah seperti mengendarai Harley Davidson berukuran besar, umrah dengan pesawat kelas bisnis, rumah mewah dengan kolam renang, hingga disebut-sebut juga memiliki bisnis di rumah sakit.
Disebutkan pula sosok Dhawank Delvi bertugas sebagai sipir di Lapas Rajabasa, nama populer Lapas Kelas IA di Bandar Lampung. Kanwil Kemenkumham Lampung juga membenarkan Dhawank sebagai sipir.
Kanwil Kemenkumham Lampung meminta maaf karena kehadiran foto tersebut membuat heboh masyarakat. Sementara itu, Dhawank Delvi juga sudah dipanggil untuk proses klarifikasi.
Berapa Gaji Sipir Penjara?
Umumnya gaji PNS di seluruh Indonesia sama berdasarkan golongan. Selisih total uang yang diterima (take home pay) oleh PNS di masing-masing kementerian, lembaga, termasuk ASN di pemda adalah besarnya tunjangan.
Sipir sendiri merupakan PNS yang berasal dari formasi lulusan SMA sederajat. Dengan demikian, sipir yang baru selesai mengabdi otomatis masuk kelas II.
Besarnya gaji per bulan bervariasi mulai dari maksimal Rp. 3.820.000 menjadi minimal Rp. 2.022.200 tergantung lama layanan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang menurut golongan dan masa kerja yang dikenal dengan masa kerja kelompok (MKG).
Daftar gaji sipir penjara Indonesia untuk kelas II dari lulusan SMA:
Golongan IIa: Rp2.022.200 – Rp3.373.600
Golongan IIb : Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
Golongan IIc : Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
Golongan IId : Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Sebagai informasi, bagi sipir yang masih berstatus PNS, gaji yang diterima hanya 80 persen dari gaji kelas IIa sebesar Rp 2.022.200 dengan masa kerja mulai 0 tahun.
Sipir Tukin
Tunjangan sipir diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Tunjangan Kinerja bagi Menteri dan Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Besaran tunjangan kinerja atau tukin berpedoman pada golongan jabatan di Kementerian Hukum dan HAM. Sipir masuk dalam klasifikasi golongan jabatan ke-5 dengan tunjangan kinerja sebesar Rp3.134.250.
Kemudian, selain tunjangan kinerja, Dhawank Delvi yang bertugas sebagai sipir dengan status PNS juga mendapat tunjangan lain yang jumlahnya lebih kecil dari tunjangan kinerja.
Tunjangan lain yang diterima PNS antara lain tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan perwakilan, tunjangan jabatan, dan tunjangan makan.
Dengan asumsi besaran gaji dan berbagai tunjangan, Dhawank Delvi yang merupakan sipir di Kementerian Hukum dan HAM bisa mendapatkan take home pay di atas Rp 5,5 juta per bulan