Foto-foto fasilitas mewah yang diterima para tahanan yang diduga berada di Lapas Kebonwaru Kota Bandung beredar di media sosial Twitter dengan nama akun @PartaiSocmed.
Foto tersebut memperlihatkan seorang pria yang diduga sebagai napi sedang berbaring di tempat tidur sambil memainkan ponselnya. Di dalam ruangan, Anda bisa melihat akuarium dengan dinding yang sudah dimodifikasi sehingga terlihat mewah.
Unggahan foto ini menimbulkan reaksi beragam dari warganet.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Divisi Kemenkumham Jabar, Kusnali dalam keterangannya menjelaskan Kanwil Kemenkumham Jabar dan Rutan Kebonwaru melakukan penelusuran terkait unggahan foto di media sosial.
“Dari hasil penelusuran sebagaimana dimaksud pada poin satu, terdapat kecocokan antara foto yang tertera di postingan Twitter akun Partai Socmed dengan foto dokumentasi penelusuran pada 15 Juli 2021, yakni di blok B ruang 20. ,” dia berkata.
Pihaknya juga telah melakukan penertiban terhadap barang-barang terlarang yang ada di kamar tahanan, yakni berupa speaker, akuarium, dan peralatan terlarang lainnya serta pencopotan wallpaper.
Bahkan pada saat dilakukan penggeledahan, narapidana yang melakukan pelanggaran tersebut dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Sedangkan untuk blok B ruang 20 sudah beberapa kali dilakukan razia rutin dan terakhir dilakukan saat razia bersama dengan instansi lain dalam rangka Hari Bakti Lapas ke-59 pada 16 Maret 2023 yang melibatkan pihak kepolisian, BNN dan TNI,’’ katanya.
Kusnali juga menambahkan, Blok B ruang 20 merupakan Blok Narkoba yang saat ini dihuni oleh 14 narapidana.
“Siang hari ini, setelah mendapat informasi dari postingan akun Twitter Partai Socmed, dilakukan penggeledahan kamar,” ujarnya.
Kusnali menegaskan, foto dalam postingan akun Twitter @Partaisocmed merupakan foto yang diambil pada 15 Juli 2021, dan saat itu telah dilakukan razia.
“Untuk kondisi ruang hunian di Blok B ruang 20 saat ini tidak ada barang yang dilarang,” ujarnya.
Pihaknya berkomitmen Rutan Kelas I Bandung konsisten dalam menjalankan tugas dan fungsi pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku, sejalan dengan surat keputusan Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar. Hak mengenai penetapan tahun disiplin dan tahun integritas pelayanan.