KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin menyosialisasikan imbauan kepada masyarakat untuk menghentikan pemberian uang kepada Anak Jalanan (anjal) dan pengemis di persimpangan jalan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin H Slamet Begjo mengatakan, sudah saatnya masyarakat sadar untuk tidak memberikan uang kepada gelandangan, pengemis, dan anak jalanan yang bertebaran di jalanan Kota Seribu Sungai itu.
Menurutnya, memberi uang kepada pengemis dan pengemis sama saja dengan membiarkan mereka terus hidup di jalanan.
“Agar pengguna jalan berhenti memberikan uang kepada pengemis, gelandangan dan anak jalanan, termasuk dalam bentuk barang apapun,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Slamet Begjo, Selasa (7/3/2023).
Baca juga: Petugas Damkar Banjarbaru Akan Mendapatkan Tambahan Unit Pemadam Kebakaran dan Mobil Rescue
Larangan pemberian uang juga tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2013 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis pada PSK di Banjarmasin.
Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin mendukung Perda yang beberapa hari lalu telah disosialisasikan oleh Satpol PP Banjarmasin.
“Dari sosialisasi Perda tersebut, Dishub Banjarmasin membantu dengan menyediakan peralatan yang terkoneksi dengan CCTV Dishub Banjarmasin,” ujarnya.
CCTV milik Dishub digunakan untuk membantu memantau keberadaan pengemis dan PSK.
Dimana dari rekaman CCTV akan terlihat plat nomor kendaraan bermotor yang tertangkap memberikan uang akan dikenakan denda.
“Pengguna jalan akan dikenakan sanksi, yang terekam di kamera pengintai (CCTV) dipasang di perempatan, dengan saksi berupa denda Rp 100.000,-,” ujarnya.
Baca juga: VIRUS. Sejumlah Remaja Kejar-Kejaran Sambil Membawa Parang di Banjarmasin, Netizen Heboh
Sementara itu, Kepala Satpol PP Banjarmasin Ahmad Muzaiyin mengatakan, sosialisasi tersebut dilakukan mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan kebersihan, keindahan, ketertiban, dan kesehatan lingkungan.
Muzaiyin memastikan, nantinya sejumlah personel Satpol PP Banjarmasin akan ditempatkan di persimpangan jalan untuk menegakkan perda, sekaligus mengawasi pengguna jalan.
Menanggapi perda tersebut, salah seorang warga, Maulida Putri (22), mengaku mendukung penataan segala permasalahan perkotaan.
Namun, menurut dia, seharusnya pemerintah melakukan kajian mendalam untuk menemukan pola pengendalian yang efektif terkait penanganan anak jalanan, pengemis, pengamen, dan gelandangan.
“Perlu upaya serius dan intensif. Kalau perlu libatkan banyak pihak yang selama ini gencar memberikan pendampingan terhadap permasalahan anak jalanan, seperti Dinas Sosial, mengingat di perempatan jalan itu saya banyak bertemu pengemis,” ujarnya.
Maulida berharap seluruh masyarakat juga dapat bersinergi untuk terlibat mendukung sosialisasi ini dengan instansi terkait lainnya. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter : wanda
Editor : bie