BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU – Kasus dugaan korupsi APBDes oleh mantan Kepala Desa Gadung, H (56), terus bergulir.
Teranyar, berkas perkara diserahkan tim penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tapin Adi Fakhruddin saat membeberkan kasus tersebut kepada media, Kamis (2/2/2023).
Baca juga: Pemandu Umrah Ditangkap di Arab Saudi, Kepala Desa Siap Dampingi DPRD Tala ke Kemlu
Baca juga: Kementerian Agama belum menerima laporan, Saefuddin mengimbau warga Tala yang ingin umrah
Baca juga: BREAKING NEWS – Jemaah Umrah Tala Ditangkap di Arab Saudi, Kini Dihukum 2 Tahun Penjara
“H diduga menyalahgunakan APBDes Desa Gadung Tahun Anggaran 2017 dengan kerugian negara mencapai Rp238.804.176,” jelas Adi di kantornya di Kota Rantau, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan.
Status tersangka saat ini masih ditahan di Polres Tapin. Setelah proses tahap 2 selesai, mereka akan dipindahkan ke Rutan Rantau untuk kemudian menjalani proses penahanan selama 20 hari.
Setelah tahapan itu, tersangka selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Banjarmasin.
Baca juga: Satgas PPKS ULM Tanggapi Pengaduan Dugaan Pelecehan di Akun Instagram
Baca juga: Tiga Koperasi Pegawai Kabupaten Tabalong Bawa 2 Sepeda Motor Ditangkap Polisi di Pelabuhan Mentaya
Baca juga: Satsamapta Polisi HSU Terjaring Saat Mengkonsumsi Alkohol, Lima Pria Jalani Sidang Tipiring
Sementara itu, Kejaksaan Tapin menunjuk Ronald Oktha dan Grhady Dwi Hartanti sebagai Jaksa Penuntut Umum yang akan mengikuti perkembangan penyidikan kasus pidana khusus ini.
Diketahui, H pernah menjabat sebagai Kepala Desa Gadung di wilayah Kecamatan Bakarangan. Masa jabatannya pada periode 2013 – 2018.
Hingga terungkap ia tak mampu mempertanggungjawabkan APBDes pembangunan fisik dan non fisik senilai ratusan juta rupiah dari total Rp. 1.583.165.547.
Baca juga: Polisi masih mengejar pelaku utama pencopetan di Jalan Kerja Padat Kota Banjarmasin
Baca juga: Rumah Milik Perempuan Lansia Terbakar di Desa Taniran Selatan, HSS
Baca juga: Bersikap Mencurigakan, Saat Digeledah Pria di Balangan Ini Ternyata Membawa 1.000 Barang Carisoprodol
“Tersangka melakukan beberapa kegiatan, tapi intinya juga menggunakan dana untuk kepentingan pribadi,” tambah Adi.
Kepala Satuan Reserse Khusus Kejaksaan Tapin, Dwi Kurnianto menambahkan, diduga tersangka H menyalahgunakan pekerjaan pembangunan fisik berupa paving block dan sejumlah honor.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Tabri)