BAGI organisasi nirlaba seperti yayasan, masalah kredibilitas menjadi faktor penting, salah satunya melalui dokumen hukum yayasan. Mengingat banyak lembaga yang menamakan dirinya yayasan, mereka hanya kedok untuk mencari keuntungan.
TERKAIT Terkait hal tersebut, Dinas Perdagangan (Disdag) Provinsi Kalsel melakukan kunjungan ke Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Intan Kalimantan Banjarmasin yang diketuai DR H Fauzan Ramon, Senin (29/5/2023).
Sekretariat yang beralamat di Jalan Pramuka No. 9 RT 11 RW 02 Kelurahan Pemurus Luar Kecamatan Banjarmasin Timur ini didatangi oleh Andi Julizar selaku Kepala Seksi Kelembagaan dan Perlindungan Konsumen serta Tatanan Niaga yang didampingi oleh Taufiqquraman, langsung bertanya Fauzan Ramon untuk dokumen yayasan.
Alhasil, Andi menyebut masih ada kekurangan berkas yang nantinya akan diperbaiki. “Pemeriksaan ini hanya kegiatan rutin dan bukan pemeriksaan mendadak,” ujarnya bersama awak media, Senin (29/5/2023).
Kunjungan ini dalam rangka memfasilitasi pelaksanaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Karena anggotanya berasal dari berbagai elemen mulai dari pemerintah, pelaku usaha dan konsumen. Di sinilah konsumen diwakili oleh YLPK.
Selain itu yang tak kalah penting, DR Fauzan Ramon sendiri merupakan anggota BPSK. Namun, ketua YLPK tidak mau menjadi ketua dan hanya menjadi anggota. “Jadi tugas kami hanya memantau keberadaan kantor YLPK apalagi pindah kantor saja, dan meminta berkas-berkas yang diperlukan sebagai persyaratan administrasi atau perubahannya,” terang Andi Julizar.
Karena nantinya persyaratan ini akan menjadi tanda Daftar Lembaga Perlindungan Konsumen (TDLPK). “Untuk administrasi dari YLPK sudah 80 persen terpenuhi, tinggal kekurangannya nanti diserahkan,” kata Julizar.
Dinas Perdagangan Provinsi Kalsel telah menginventarisasi LPK/LSM lain, namun banyak yayasan yang tidak diketahui keberadaannya dan tidak aktif sehingga sulit menemukan sekretariatnya.
Sementara itu, Fauzan Ramon mengatakan, BPSK biasanya dibentuk di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Bandung dan lainnya di tingkat kabupaten dan kota. “Sedangkan di Kalsel ditangani oleh provinsi, karena mungkin kepentingan pihak terkait kurang tertarik untuk mendirikan LSM atau YLKI, bisa jadi karena sosialisasi yang kurang,” ujarnya.
Pengacara Kondang ini juga sudah sering menjadi pengurus BPSK. “Makanya mereka sering menjadi tujuan kunjungan dari luar kota besar lain untuk belajar di sini dan ada laporan seperti apa,” katanya.
Selama ini lembaga yang dipimpinnya berkantor di Jalan Adhyaksa Banjarmasin, dan kerap memberikan laporan setiap enam bulan sekali. “Kemudian terkait anggota BPSK juga cukup lengkap, mulai dari unsur akademisi, media, dan mantan pejabat,” ujarnya.
Fauzan Ramon juga siap mendirikan kantor BPSK, bahkan akan mendirikan klinik hukum dan notaris. “Khusus YLKI, karena sudah ada UU No 8 Tahun 1999, orang yang memakai nama YLKI harus waspada, karena bisa disalahgunakan, sampai diperiksa apakah terdaftar atau tidak di pemerintah,” kenangnya.
“Masalahnya terlalu banyak kasus. Misalnya, masyarakat tidak membayar kredit motor, tetapi ketika sampai di pengadilan, korban dari keuangan kehilangan atau kekurangan barang bukti, padahal YLKI sudah membantu,” ujarnya.
“Sebenarnya selama ini bisa lapor ke kami BPSK. Gratis alias gratis, dan dalam waktu 14 hari kalau tidak ditindaklanjuti bisa lapor ke pihak berwajib,” imbuhnya.