TANJUNG, Kontrasonline.com – Seorang wanita berinisial MH alias Lida (36), warga Karang Anyar, Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, ditangkap Satreskrim Polres Tabalong, Rabu (4/1 ).
Ia ditangkap petugas Polsek Tabalong karena diduga menggelapkan barang dagangan milik korban AS (55), warga Desa Mabu’un, Kecamatan Murung Pudak.
Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin melalui Kabid Humas PS, Iptu Sutargo mengatakan, penangkapan pelaku setelah ada laporan dari korban.
“Peristiwa bermula pada tanggal 1 Agustus 2021, pelaku datang ke toko korban di Kecamatan Mabu’un dengan maksud untuk menjual intan milik korban dengan alasan ada yang akan membelinya dan uang pembeliannya akan diserahkan paling lambat tanggal 6 September 2021,” ujarnya, Kamis (5/1).
Sutargo mengatakan, karena sudah saling kenal, korban menyerahkan berlian tersebut.
“Korban menyerahkan intannya berupa 3 cincin intan mata satu, 1 intan water core, 1 gelang triple intan, 1 gelang emas dan liontin beserta barang bukti 1 nota titipan intan,” ujarnya.
Ketika tanggal pembayaran yang disepakati tiba, pelaku selalu membuat alasan.
“Korban memungut uang hasil penjualan pelaku tapi selalu beralasan barangnya masih ada di tempat temannya,” ujarnya.
Setelah itu korban berusaha mencari informasi keberadaan barang miliknya dan diketahui bahwa intan tersebut telah berpindah tangan.
“Tanpa sepengetahuan korban, barang tersebut dialihkan kepada orang lain dengan cara digadaikan dan ada juga yang diberikan kepada orang lain sebagai hadiah untuk kepentingan pribadi, yaitu hadiah kepada pengacaranya dalam proses perceraian suaminya dan hadiah ulang tahun kepada teman-temannya,” jelas Sutargo.
Sutargo mengatakan, mengetahui korban keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib dan pelaku berhasil ditangkap polisi.
“Pelaku mengakui perbuatannya tanpa sepengetahuan atau persetujuan korban. Ia menggadaikan berlian tersebut dan memberikannya kepada orang lain sebagai hadiah. Total kerugian korban mencapai Rp 142 juta,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP.
“Saat ini pelaku sudah ditahan di Polsek Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan juga sudah diamankan barang bukti berupa nota penitipan barang,” pungkas Sutargo. (bisa)