Sopir truk asal Kelurahan Basirih Selatan, Kabupaten Banjarmasin Selatan, Banjarmasin, Kalimantan Selatan berinisial MF, 50, bertindak seperti majikan yang mengancam IN, 35, warga Desa Warukin, Kecamatan Tanta, dengan menggunakan pistol mainan.
Akibat perbuatannya itu, ia digiring petugas Satreskrim Polres Tabalong, Kalimantan Selatan untuk menjalani proses hukum.
Pengemudi truk dijerat dengan pasal dalam KUHP tentang ancaman.
Kapolsek Tabalong, Iptu Galih Putra Wiratama dan Kapolsek Haruai, Ipda Muhammad Fajar Saputra menangkap pelaku MF di sekitar pabrik semen PT Conch Kalsel, Desa Seradang, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong.
“Pelaku mengancam korban dengan pistol mainan dan mengambil handphone korban,” kata Kapolsek Tabalong AKBP Anib Bastian di Tabalong, Sabtu.
Anib menjelaskan, kronologi ancaman yang terjadi di Jalan Trans Kalsel-Kalimantan Timur Desa Kasiau bermula saat korban dalam perjalanan pulang ke Desa Kinarum Kecamatan Upau tiba-tiba terjatuh karena ditabrak truk.
Korban IN bergegas mengejar truk tersebut dan melemparkan potongan kayu jamu yang mengenai kaca depan mobil hingga pecah.
Sopir truk langsung mengejar korban dan meremas hingga korban terjatuh untuk kedua kalinya dengan jarak sekitar 50 meter dari kejadian pertama.
Pelaku turun dan mendekati korban kemudian menodongkan senapan jenis pistol mainan warna perak ke arah korban sambil mengancam.
Tak hanya menodongkan pistol mainan, pelaku juga memukul korban sebanyak dua kali dengan menggunakan tangan kanan yang memegang pistol mainan di sisi kiri kepala korban yang saat itu menggunakan helm.
Pelaku juga mengambil paksa ponsel korban sebagai jaminan untuk mengganti kaca depan truk yang retak.
“Pelaku meminta korban menemuinya di sekitar pabrik semen di Desa Seradang untuk mengganti kaca mobil yang retak,” kata Anib seperti dikutip Solopos.com dari Di antara.
Korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tabalong dan petugas menangkapnya untuk diproses lebih lanjut.