Liputan6.com, Jakarta – Panja Pemerintah dan Panja Komisi VIII DPR RI menyepakati biaya haji 2023 yang perlu ditanggung jemaah haji sebesar Rp 49.812.700,26. Ini berlaku untuk calon jemaah haji yang berangkat pada periode haji 2023.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menjelaskan, angka ini berlaku untuk para jemaah haji yang antre dari 2020, 2022, dan 2023. Untuk jemaah haji tahun 2020 yang sudah melunasi biaya hajinya tidak dibebankan biaya tambahan.
“Jemaah haji lunas tunda tahun 2020 sebanyak 84.609 jemaah yang diberangkatkan pada tahun 2023 tidak dibebankan tambahan biaya pelunasan,” ujarnya membacakan kesimpulan rapat, Rabu (15/2/2023).
Sementara itu, dengan ditetapkannya besaran tersebut, untuk jemaah haji lunas tunda tahun 2022 sebanyak 9.864 jemaah yang diberangkatkan tahun ini perlu menambah sejumlah dana pelunasan. Besarannya ditetapkan Rp 9,4 juta per jemaah.
Kemudian, untuk jemaah haji tahun 2023 sebanyak 106.590 jemaah dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp 23,5 juta per jemaah.
Diketahui, kesepakatan ini merupakan kesepakatan tingkat Panja pemmerintah dan DPR RI. Besaran biaya secara resmi kabarnya akan diumumkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas malam hari ini.
Biaya Haji 2023 Rp 49,8 Juta
Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI menyepakati besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) sebesar Rp 90.050.637,26. Sementara, biaya haji yang dibebankan ke calon jemaah adalah sebesar Rp 49.812.700,26.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Panja Komisi VIII DPR RI dengan Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umroh Kementerian Agama, Badan Pengelola Keuangan Haji, Kemenkes, hingga maskapai PT Garuda Indonesia dan Saudi Airlines.
Wakil Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang menyampaikan hasil rapat yang berjalan cukup panjang tersebut.
“Panja Komisi VIII DPR RI tentang BPIH Tahun 1444H/2023 M dan Panja Pemerintah menyepakati besaran rata-rata biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) Tahun 1444 H/2023 M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp 90.050.637,26,” ujarnya dalam rapat, Rabu (15/2/2023).
Jika dirinci, biaya perjalanan haji (Bipih) yang menjadi tanggungan langsung oleh jemaah haji ditetapkan sebesar Rp 49.812.700,26. Angka ini sebesar 55,3 persen dari total biaya yang meliputi biaya penerbangan, biaya hidup, dan sebagai biaya paket layanan masyair.
Kemudian, biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah sebeaar Rp 40.279.937 atau sebesar 44,7 persen dari total biaya haji. Angka ini meliputi komponen biaya penyelrnggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.