IHRAM.CO.ID, MALANG — Biaya haji di Indonesia terus mengalami kenaikan dari waktu ke waktu. Hal ini menyebabkan munculnya usulan untuk menggunakan sistem tabungan emas agar para calon jamaah haji (calhaj) dapat melakukan ibadahnya dengan lancar.
Mengetahui hal tersebut, Pengamat Ekonomi Islam dari Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Ida Zuhroh mengatakan, emas memang diketahui memiliki nilai stabilitas yang lebih tinggi dari uang. “Misalnya, kita mempunyai dana 25 juta, maka pada tahun ke berapa, nilai riil bisa menurun karena sifatnya nilai tukar kalau dikonversi ke dollar itu kan bisa saja menurun,” kata Ida kepada Republika, Jumat (24/2/2023).
Ida mencontohkan ketika nilai kurs Rp 10 ribu rupiah setara dengan 1 dollar AS di masa lampau. Nilai ini terus mengalami perubahan hingga mencapai Rp 15.242 untuk 1 dollar AS pada masa sekarang. Hal ini membuktikan bahwa nilai riil semakin menurun sedangkan transaksi yang dilakukan dalam hubungan luar negeri acap dikonversikan dengan mata uang asing.
Melihat hal tersebut, maka Ida memastikan, nilai emas relatif stabil. Contohnya, ketika seseorang memiliki uang tabungan Rp 25 juta, maka setara dengan 25 atau 30 gram di masa sekarang. Lalu pada kurun waktu 10 tahun ke depan, nilai emasnya kemungkinan akan melebihi Rp 25 juta.
Ida menilai usulan tabungan emas ini muncul kemungkinan karena bertujuan agar nilai riil mata uang yang ditabung calon jemaah haji dipertahankan. Dengan kata lain, para calon jamaah haji tidak terkena dampak penurunan nilai tukar di masa mendatang.
Adapun terkait bisa atau tidaknya diterapkan, Ida berpendapat, tabungan emas tentu dapat digunakan sebagai pembiayaan biaya haji. Pasalnya, sudah ada perbankan syariah yang memiliki tabungan emas. Penyimpanan tabungan emas di lembaga keuangan syariah tentu menjadi pilihan aman dan terbaik.
“Jadi masukkan saja ke lembaga perbankan misalnya lembaga perbankan syariah menerima tabungan emas. Tinggal dikonversi saja. Misalnya saya punya hari ini 1 juta dapat berapa gram. Gitu aja. Sama lah kita nabung dalam bentuk emas,” jelasnya.
Sebelumnya, Pengurus Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Pusat M Nizarul Alim mengusulkan setoran awal haji bisa dilakukan dalam bentuk standar emas. Nantinya, calon jamaah haji bisa membayar atau menabung di bank syariah yang memiliki tabungan emas.
“Sekarang, hampir setiap bank syariah menawarkan tabungan emas, itu bisa menjadi solusi. Setoran haji bisa dalam bentuk standar emas walaupun sifatnya adalah menabung,” kata dia dalam kegiatan Seminar Nasional Konsep Istitha’ah, Biaya Ibadah Haji dan Kualitas Layanan Ibadah Haji untuk Ekosistem Berkelanjutan, Kamis (23/2/2023).
Mengenai istithaah, ia menyebutkan, biaya perlu disesuaikan secara perlahan dengan penurunan nilai mata uang rupiah yang digunakan sebagai tolok ukur setoran awal. Hal itu tidak dilihat pada saat keputusan penentuan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dan biaya perjalanan ibadah haji (bipih).