Jakarta –
Kementerian Agama (Kemenag) dan seluruh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kembali menyepakati setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) sebesar US$ 8.000 atau sekitar Rp 123 juta. Namun angka itu belum tentu sama dengan harga paket ibadah haji khusus.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Nur Arifin menjelaskan biaya haji khusus serta standar pelayanan minimal tersebut tidak berubah, masih sama dengan tahun sebelumnya.
“Setoran awal juga disepakati tetap sebesar 4.000dolar AS,” kata Nur Arifin dalam Rapat Koordinasi dengan PIHK beberapa waktu lalu, dikutip Minggu (12/3/2023).
Namun ada hal yang kemungkin bisa menimbulkan gagal paham di tengah masyarakat. Biaya yang ditetapkan tersebut sebesar US$ 8.000 merupakan tanda kesiapan bagi calon jamaah Haji Khusus yang sudah masuk daftar tunggu berangkat di tahun berjalan. Tujuannya untuk masuk di daftar tetap keberangkatan di tahun tersebut.
Agar mendapatkan nomor porsi (waiting list) Haji, calon jamaah di awal pendaftaran akan menyetorkan biaya sebesar US$ 4.000 dolar AS. Setelah melewati masa antrian dan berhak untuk berangkat, maka jamaah akan menyetorkan kembali (setoran penggenapan) sebesar US$ 4.000 lagi sebagai pernyataan kesiapan berangkat di tahun berjalan.
Sehingga total dana disetor menjadi US$ 8,000 yang seluruhnya disetorkan dan dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Nah yang perlu digaris bawahi, di luar itu jamaah masih punya kewajiban melakukan pelunasan atas harga paket yang ditetapkan oleh Biro Penyelenggara Haji. Tentunya harga paket ini berbeda-beda tiap PIHK, tergantung fasilitas dan program perjalanan hajinya.
Setoran ke BPKH sebesar US$ 8.000 ini nantinya akan dikembalikan ke PIHK setelah persyaratan administratif terpenuhi dan menjadi pengurang biaya paket Haji.
“Semisal PIHK PT.X memiliki paket haji sebesar 15.000 dolar AS, maka 4.000 dolar AS disetorkan ke BPKH sebagai setoran awal, lalu 4.000 dolar AS disetorkan lagi ke BPKH sebagai tanda kesiapan berangkat (setelah melewati masa tunggu 5-6 tahun), sisanya sebesar 7.000 dolar AS disetorkan ke PIHK di tahun keberangkatan sebagai biaya pelunasan paket hajinya,” ujar Sekjen Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) M Firman Taufik, .
Nur Arifin menyatakan, bahwa PIHK diizinkan menjual harga paket di atas BPIH Minimal (8.000 dolar AS) tersebut.
Sementara itu, Himpuh menyampaikan, BPIH Khusus dengan standar pelayanan minimal ini perlu ditetapkan agar proses administrasi selanjutnya bisa dilakukan, seperti pelunasan haji khusus dan Pengembalian Keuangan (PK) haji khusus dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kepada PIHK.
“Karena BPIH tahun lalu disebut berlaku hanya untuk haji tahun 1443 H/2022 M, maka seluruh asosiasi diundang oleh Kemenag untuk menetapkan BPIH Khusus dengan standar pelayanan minimal tahun ini,” kata Firman.
Himpuh sendiri telah mengutarakan kepada Kemenag, bahwa di tengah berbagai lonjakan fasilitas layanan haji di Arab Saudi, harga US$ 8.000 sudah tidak lagi relevan ditetapkan sebagai BPIH Khusus minimal.
Menurut Himpuh harga minimal yang relevan dengan kondisi sekarang setidaknya US$ 10.500. Apabila BPIH Khusus yang diusulkan Himpuh disetujui, maka Himpuh juga menyarankan total pembayaran yang dilakukan jemaah kepada BPKH tetap US$ 8.000, dengan format setoran awal menjadi US$ 6.000, lalu pelunasannya sebesar US$ 2.000.
“Kalau setoran awalnya ini dinaikkan maka akan tersaring mana PIHK yang benar-benar punya jemaah, dan yang mana yang cuma jadi pengumpul. Adapun setoran pelunasannya tetap 2.000 alias total tetap 8000, karena kita tahu PK nya lama, kalau ditahan 10.500 maka bahaya buat PIHK, akan mengganggu proses kontrak layanan dengan mitra-mitra terkait,” ujar Firman.
(das/dna)