Indonesiabaik.id – Kementerian Agama (Kemenag) Bersama DPR telah menentukan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Biaya haji 2023 yang harus dibayarkan jemaah sebesar Rp49,8 juta.
Penambahan Bayar Biaya Haji 2023
Jemaah yang berangkat tahun ini (2023) dibagi menjadi tiga kategori. Kategori pertama, yakni jemaah yang sudah lunas biaya haji pada 2020, tetapi batal berangkat karena Covid-19. Jemaah yang masuk kategori pertama ini jumlahnya adalah 84.609 orang dan tidak perlu membayar biaya pelunasan.
Selanjutnya, jemaah kategori kedua, yakni jemaah yang sudah lunas pembayaran pada 2022. Jemaah ini ada sebanyak 9.864 orang dan diharuskan membayar tambahan sejumlah masing-masing Rp9,4 juta.
Terakhir, jemaah kategori ketiga, yakni jemaah yang ada di daftar tunggu 2023, jumlahnya sebanyak 106.590 orang dan dikenakan biaya pelunasan sejumlah Rp23,5 juta.
Besar Biaya Haji 2023
Pemerintah dan DPR telah sepakat Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M rata-rata Rp90.050.637,26 per jemaah haji reguler.
Angka ini terdiri atas dua komponen, yaitu Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah dengan rata-rata Rp49.812.700,26 (55,3%) dan penggunaan nilai manfaat per Jemaah sebesar Rp40.237.937 (44,7%). Dengan skema ini, penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan sebesar Rp8.090.360.327.213,67.