Penegasan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah
Melansir dari laman kemenag.go.id, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief, memberi penegasan atas hal ini dengan merespon pernyataan tertulis yang disampaikan pihak Haris Azhar Law Office.
Dari keterangannya, Haris Azhar Law Office sebelumnya mendesak agar negara bisa mengecualikan pembebanan biaya tambahan pelunasan haji pada Jemaah Haji Lansia yang masuk ke kategori lunas tunda tahun 1443 H/2022 M, yaitu sejumlah Rp9.400.000,00 dan jemaah haji lansia tahun 1444 H/2023 M sebesar Rp23.500.000,00.
“Biaya haji (reguler) ini sama semua, tidak ada pembedaan antara muda dan tua. Ini juga sejalan dengan konsep istitha’ah, karena haji adalah kewajiban bagi mereka yang mampu,” kata Hilman Latief di Jakarta, pada hari Selasa (14/3/2023).
“Semua proses pembahasan dana haji juga dilakukan terbuka, transparan, dan akuntabel melalui mekanisme pembahasan bersama antara pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR,” imbuhnya.
Hilman Latief juga menjelaskan bahwa besaran BPIH yang telah ditetapkan bersama DPR RI tidak semestinya dikatakan sebagai pembebanan. Hal ini lantaran tidak semua biaya BPIH akan dibayarkan sepenuhnya oleh jemaah haji.
Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2023
Berdasarkan rapat kerja yang telah berlangsung pada 15 Februari 2023, Pemerintah bersama Komisi VIII DPR telah menyepakati besaran BPIH tahun 1444 H/2023 M dengan rata-rata Rp90.050.637,26 setiap jemaah haji reguler.
Angka ini terdiri dari dua komponen, yakni Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang ditanggung oleh jemaah dengan rata-rata Rp49.812.700,26 (55,3 %) dan penggunaan nilai manfaat per jemaah sejumlah Rp40.237.937 (44,7 %).
Melalui skema ini, penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan mencapai Rp8.090.360.327.213,67. Tak hanya itu, dari rapat kerja tersebut disepakati pula adanya afirmasi khusus bagi jemaah lunas tunda tahun 2020 sehingga diperlukan tambahan nilai manfaat yang mencapai Rp845 miliar.
“Jadi dalam komposisi BPIH, jemaah sebenarnya hanya membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau BPIH dengan rata-rata 55,3%. Sisanya, anggaran diambilkan dari nilai manfaat dengan rerata 44,7%,” terang Hilman.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyatakan bahwa jemaah haji lansia yang akan berangkat tahun ini cukup banyak. Dari sebanyak 203.320 kuota jemaah haji reguler, diperkirakan terdapat lebih dari 64 ribu di antaranya yang termasuk kategori lansia.
“Banyaknya jemaah haji lansia, menjadi perhatian Kementerian Agama. Bahkan, penyelenggaraan tahun ini mengusung tagline ‘Haji Ramah Lansia’. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sangat menekankan untuk bisa memberikan layanan terbaik kepada jemaah, termasuk mereka yang lansia,” ucap Hilman.
Terakhir, Hilman Latief mengatakan, “Jadi, semangat Haji Ramah Lansia ini juga merepresentasikan ikhtiar kami dalam memberikan layanan terbaik untuk mereka yang sudah lanjut usia, tentu dengan tidak mengabaikan hak-hak jemaah secara keseluruhan,” pungkasnya.
Simak Video “Ini Hitung-hitungan Kenapa Biaya Haji Diusulkan Rp 69 Juta“
[Gambas:Video 20detik]
(lus/lus)