554 Calon jemaah haji asal Tasikmalaya membatalkan rencana mereka untuk beribadah ke Tanah Suci. Melambungnya biaya haji jadi salah satu faktornya.
Jumlah tersebut tercatat selama 2022 hingga awal 2023. Ratusan jemaah haji itu mengurungkan niatnya beribadah ke tanah suci karena berbagai faktor. Mereka juga belum melunasi biaya haji.
Dari 554 calon jemaah itu, beberapa di antaranya gagal berangkat karena wafat, sakit, hingga daftar tunggu yang terlalu lama. Selain itu, faktor lainnya adalah munculnya rencana kenaikan ongkos berhaji. Kenaikan biaya haji ini dianggap memberatkan calon jemaah.
“Jadi sepanjang tahun 2022 ada 464 lebih yang batalkan naik haji. Nah awal tahun 2023 Januari sampai Februari sudah ada 90 orang yang batalkan naik haji,” ujar Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya Yayat Kardiyat di kantornya.
Kemenag juga memastikan beberapa jemaah mundur dan menggantinya dengan ibadah umrah. Kemenag pun menilai adanya kekeliruan pemahaman warga Tasikmalaya tentang umrah dan haji.
“Faktor lain lain itu bisa ekonomi, jemaah wafat atau sakit permanen dan ada juga faktor yang beralih ke umrah. Nah kadang pemahaman umroh sama dengan haji ini yang harus diluruskan. Haji beda sama umroh,” kata Yayat.
“Yang tadinya niat melaksanakan ibadah haji, beralih menjadi berangkat umrah. Mungkin saja dikarenakan menunggu terlalu lama. Tetapi kan ada yang tinggal menunggu satu sampai dua tahun, akhirnya membatalkan,” katanya menambahkan.
Jamaah Menunggu Giliran 17 Tahun
Kemenag Tasikmalaya menyebut daftar tunggu untuk ibadah haji di Tasikmalaya harus bisa mencapai 17 tahun. Mereka yang berhaji harus rela menunggu 17 tahun untuk bisa bertolak ke tanah suci. Hal itu diungkapkan Pranata Humas Kemenag Kabupaten Tasikmalaya, Fajri Adi Nugraha.
“Untuk kuota normal di Kabupaten Tasikmalaya sebanyak 1.480 jemaah haji. Sementara waktu pemberangkatan haji tahun 2022 hanya 674 jemaah haji,” terang dia.
Dia menambahkan untuk saat ini ada aturan yang berlaku di mana calon jemaah haji yang membatalkan karena sakit permanen bisa dilimpahkan ke ahli waris.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat Boy Hari Novian menanggapi informasi tersebut. Menurutnya, ibadah haji kembali lagi pada niat individu masing-masing.
“Kalau mundur atau nunda enggak masalah, karena kita prinsipnya haji itu jika mampu. Rukun islam ke lima berhaji jika mampu,” kata Boy dihubungi wartawan via sambungan telepon, Kamis (16/2/2023).
“Kalau tahun ini masyarakat tidak bisa berangkat karena tidak mencukupi uangnya berarti belum ada kewajiban haji, gugur kewajiban hajinya mungkin nunda hingga tahun berikutnya sampai mampu melunasi,” katanya.
Ongkos dan Aturan Antrean Haji
Boy menerangkan soal aturan antrean jemaah haji yang memilih menunda. Ia mengatakan jemaah yang menunda keberangkatan ke tanah suci, tetap akan mendapatkan prioritas ketika memutuskan untuk kembali berangkat.
“Antrean tetap jadi prioritas,” ujarnya.
Menurutnya, kenaikan tarif haji ditentukan oleh Pemerintah Arab Saudi dan disesuaikan oleh Pemerintah Indonesia. Dalam waktu dekat Kemenag Jabar akan gencarkan sosialisasi penyesuaian tarif haji itu.
“Kita akan sosialisasikan ke setiap kabupaten kota terkait kebijakan ini, jadi baru ada sosialisasi tingkat nasional dan dalam waktu dekat satu dua hari ke depan kita sosialisasi tingkat Jawa Barat,” ungkapnya.
—–
Artikel ini telah naik di detikJabar dan bisa dibaca selengkapnya di sini.
Simak Video “Tawar-menawar Ongkos Haji Hingga Ditetapkan Rp 49,8 Juta“
[Gambas:Video 20detik]
(wsw/wsw)