Perempuan di Desa Hiyung, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, mendapat untung dari penjualan bibit cabai rawit terpedas di Indonesia.
Ketua Kelompok Tani Karya Baru, Junaidi mengatakan, mayoritas perempuan di Desa Hiyung berprofesi sebagai pembudidaya cabai rawit Hiyung.
Baca juga: Kemenkumham Kalsel Kenalkan Cabai Hiyung di Pameran Karya Anak Lokal
“Di mana kami memiliki 10 kelompok wanita tani, selain menjual cabai untuk kebutuhan petani cabai di desa, juga dijual oleh petani lain di luar desa,” kata Junaidi kepada ANTARA di Hiyung, Tapin, Sabtu.
Junaidi mengatakan penjualan bibit bisa mencapai ratusan ribu pohon setiap bulannya dengan harga jual sekitar Rp. 300 per biji.
“Ada 300 keluarga petani cabai rawit Hiyung yang tergabung dalam 11 kelompok. Jadi, rata-rata ibu rumah tangga menanam benih baik untuk lahan sendiri maupun untuk dijual,” kata Junaidi.
Salah satu pembudidaya cabai rawit Hiyung, Sabariah (51) mengaku bisa menjual 10.000 bibit cabai rawit Hiyung setiap bulannya.
“Rata-rata segitu, tergantung pesanan. Biasanya ada yang pesan bibit di bawah 1 bulan-1,5 bulan dengan harga tetap Rp 300,” kata Sabariah.
Jika dihitung, Sabariah mengungkapkan penghasilan seorang ibu rumah tangga mencapai Rp 3 juta per bulan.
Baca juga: Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian RI Puji Pengolahan Cabai rawit Hiyung Tapin
“Penjualan benih sepanjang tahun,” katanya.
Diketahui bahwa cabai rawit khas Tapin yang disebut sebagai cabai terpedas di Indonesia ini memiliki sejarah yang telah resmi diakui dan terdaftar sebagai varietas tanaman lokal khas Tapin dengan Nomor Pendaftaran: 09/PLV/2012 April 2012.
Cabai rawit Hiyung (Capsicum Frutescens L), menurut penelitian dari laboratorium uji Balai Litbang Pascapanen, Kementerian Pertanian, hanya dapat tumbuh optimal di Rawa Lebak dan memiliki tingkat kepedasan hingga 94.500 ppm.
Tingkat kepedasannya disebut-sebut setara dengan 17 kali cabai biasa. Hasil penelitian juga menyebutkan bahwa kadar capsaicin pada cabai rawit Hiyung mencapai 699,87-2333,05 ppm.
Sementara pangan olahan cabai Hiyung dilengkapi dengan izin edar pangan olahan dari BPOM dengan nomor merek dagang (MD): 255616001074.
Baca juga: Tapin siap penuhi permintaan ekspor produk cabai rawit
HAK CIPTA © Berita ANTARA Kalimantan Selatan 2023