SANANA, Terbitan.com – Beberapa hari kemarin, Tim Imigrasi Kelas I TPI Ternate, Maluku Utara diduga melakukan dugaan praktik pungutan liar (Pungli) terhadap calon jamah haji untuk membuat paspor di Kabupaten Kepulauan Sula.
Hal tersebut di sampaikan sala satu calon jamah haji yang namanya tidak disubutkan kepada media ini, Sabtu (25/3/23), Ia mengatakan bahwa pengurusan paspor untuk kebarangkatan calon jamah haji ini seharus membayar Rp 350 ribu per orang
“Namun pihak Tim Imigrasi Kelas I TPI Ternate diduga meminta uang kepada jam’ah haji senilai Rp 600 per orang, “ungkapnya.
Menurutnya, calon jam’ah haji tersebut berjumlah sebanyak 110 orang dikalikan dengan 600 per orang, coba bayangkan, setingkat itu, “ucapnya.
Sementara itu, pihak Tim Imigrasi Kelas I TPI Ternate belum dapat dihubungi, hingga berita ini terbitkan. {in}