POJOKSATU.id, JAKARTA — Ada 3 majelis hakim yang memvonis mati Ferdy Sambo. Dari biodata tersebut, ada seorang hakim yang memiliki nama belakang yang sama dengan ibu Briptu Joshua.
Dari biodata 3 hakim yang mengadili Ferdy Sambo, satu hakim memiliki nama belakang yang sama dengan ibu Briptu Joshua, Rosti Simanjuntak. Hakim ini bernama Morgan Simanjuntak.
Dari marganya, keduanya berasal dari suku Batak Toba, Sumatera Utara.
Berikut biodata lengkap hakim yang memvonis hukuman mati Sambo dan Putri Candrawathithi 20 tahun penjara.
Baca juga:
Biodata terbaru Hakim Wahyu Iman Santoso yang lagi viral soal vonis mati Ferdy Sambo
1. Morgan Simanjuntak
Morgan adalah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan golongan Wali Utama Madya (IV/d) yang lahir pada tanggal 22 September 1962.
Morgan Simanjuntak lahir di Balata, Sumatera Utara.
Ia bekerja di beberapa pengadilan yang menangani perkara, mulai dari Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pinang, Pengadilan Negeri Medan, hingga pindah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Saat bertugas di Pengadilan Negeri Medan, pada 2017, Morgan memimpin majelis yang menjatuhkan hukuman mati terhadap M Rizal alias Hasan, tersangka kasus kepemilikan 85 kilogram sabu dan 50.000 butir ekstasi.
Di antara kasus yang menjadi sorotan publik adalah pembunuhan dua anak tiri Rahmadsyah di Medan.
Dua korban tewas adalah Ikhsan Fathilah (10) dan Rafa Anggara (5).
Selama menjabat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Morgan menjadi satu-satunya hakim yang menolak Praperadilan MAKI di KPK terkait sosok King Maker dalam kasus Djoko Tjandra.
Selain itu, dia adalah satu-satunya hakim yang tidak setuju dalam Praperadilan mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino (RJ Lino).
Menurut LHKPN dari KPK, Morgan memiliki harta kekayaan senilai Rp3.966.806.000 berdasarkan laporan yang disampaikan pada Februari 2022.
Dalam kasus pembunuhan berencana Briptu Joshua oleh Ferdy Sambo Cs, Morgan bertindak sebagai hakim anggota.
2.Alimin Ribut Sujono
Alimin memiliki golongan Wali Utama Madya (IV/d), sama dengan Morgan Simanjuntak.
Baru-baru ini, Alimin menjadi satu-satunya hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan semua permohonan pasangan beda agama dan memberikan izin untuk mencatatkan perkawinannya di Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil, Jakarta Selatan.
Alimin sebelumnya menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Bantul dan menangani sengketa dana hibah Persiba Bantul.
Alimin tercatat memiliki aset senilai Rp1.816.349.985 sebagaimana dilaporkan ke LHKPN pada 31 Januari 2022.
Dalam kasus pembunuhan berencana Briptu Joshua, Alimin bertindak sebagai hakim anggota.
3. Deklarasi Iman Santo
Hakim Wahyu Iman Santoso adalah pria kelahiran 17 Februari 1976. Saat ini usianya masih 46 tahun.
Saat peluncuran di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu menjadi salah satu hakim dengan Golongan atau Pangkat Pembina Utama Muda atau IV/C.
Hal terakhir yang dipelajarinya adalah S2 atau magister. Menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 9 Maret 2022.
Sebelum bertugas di Jakarta, Wahyu adalah Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.
Pada posisi tersebut, Wahyu Iman Santoso akan menjabat dari tahun 2021 hingga 2022.
Wahyu juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri Tarakan, Kalimantan Timur.
Saat itu, Wahyu Iman Santoso menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Karanganyar, Jawa Tengah.
Tak hanya itu, Wahyu Iman Santoso juga menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Batam.
Ia juga menjabat sebagai ketua dan wakil ketua PT Pekanbaru, ketua PT Surabaya, ketua PT Samarinda, wakil ketua Pengadilan Negeri Pasarwajo.
Dalam kasus pembunuhan berencana Briptu Joshua, Wahyu Iman Santoso bertindak sebagai hakim ketua dan menghukum mati Ferdy Sambo dan Putri Candrawati 20 tahun penjara. (sudut/sudut)