AMUNTAI, iNews.id – Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Kalsel menggelar Sosialisasi Pusat Penilaian PNBP Polri kepada Pemerintah Kabupaten (HSU) Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Kegiatan sosialisasi yang difasilitasi oleh bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polri tersebut dilakukan di Mess Dipa, Selasa (28/2/2023).
Sosialisasi Asesmen PNBP Polri dihadiri oleh Asisten Setda HSU, Inspektur, Staf Ahli Bupati, Kabag Hukum, dan pejabat SKPD di lingkungan Pemkab HSU.
Asesor Polda Kalsel AKBP Haris mengatakan, sejak dibentuk tahun 2009 di tingkat pusat Mabes Polri, Asesmen Polri merupakan lembaga yang bertugas melakukan uji kompetensi.
Dia menjelaskan, meski fungsi uji kompetensi yang dilakukan oleh Pusdiknas Polri pada awalnya digunakan untuk kepentingan internal. Namun seiring dengan perkembangan dan kebutuhan tembaga eksternal, Assessment Center Polri sudah mulai dikenalkan kepada instansi lain.
“Assessment Polri memiliki alat ukur yang handal dan obyektif, yang telah teruji selama 10 tahun terakhir dan didukung asesor bersertifikat dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP),” kata Haris.
Oleh karena itu, Assessment Center Polri menawarkan MoU dengan Pemkab HSU untuk mendapatkan calon yang memenuhi kriteria dan persyaratan untuk menduduki suatu jabatan, mengidentifikasi kader potensial untuk menduduki jabatan tertentu, serta strategi pengembangan kompetensi pegawainya.
Sementara itu, Plt Bupati (PJ) Bupati HSU melalui Pemerintah dan Asisten Kesejahteraan Rakyat (PIt), Adi Lesmana menyampaikan apresiasinya dan menyambut baik kerjasama Pusdiknas Polri guna mendapatkan sumber daya manusia yang tangguh dan berkualitas di masa mendatang. .
“Kami berharap kedepannya mendapatkan calon pegawai atau pejabat di lingkungan Pemkab HSU yang memenuhi kriteria,” kata Adi.
Ia mengatakan penilaian ini penting dilakukan mengingat Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan faktor sentral penggerak roda pemerintahan.
Selain itu, kata Adi, asesmen kompetensi juga sangat penting untuk dilakukan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di Instansi Pemerintah Secara Terbuka.
“Instansi pemerintah perlu dan wajib melakukan promosi jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan melaksanakannya sesuai dengan prinsip profesionalisme, kompetensi, prestasi, dan jenjang kepangkatan yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Editor : Anindita Trinoviana