KANALKALIMANTAN. COM, AMUNTAI – Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Kalimantan Selatan melakukan Sosialisasi Pusat Penilaian PNBP POLRI kepada Pemerintah Kabupaten (HSU) Hulu Sungai Utara.
Kegiatan sosialisasi yang difasilitasi Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polri, digelar di Mess Dipa, Selasa (28/2/2023).
Sosialisasi Asesmen PNBP Polri dihadiri oleh Asisten Setda HSU, Inspektur, Staf Ahli Bupati, Kepala Biro Hukum dan pejabat SKPD lainnya.
Asesor Polda Kalsel, AKBP Haris mengatakan, sejak dibentuk tahun 2009 di Mabes Polri, Assessment Center merupakan lembaga yang bertugas melakukan uji kompetensi.
Baca juga: Presiden Jokowi yakin kawasan KIPI akan menjadi masa depan industri energi hijau Indonesia
Dijelaskannya, meski fungsi uji kompetensi dilakukan oleh Assessment Center awalnya digunakan untuk keperluan internal. Namun seiring dengan perkembangan dan permintaan dari lembaga eksternal, Assessment Center Polri mulai diperkenalkan kepada lembaga lain.
“Assessment Polri memiliki alat ukur yang handal dan obyektif, yang telah teruji selama 10 tahun terakhir dan didukung asesor bersertifikat dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP),” ujar Haris.
Oleh karena itu, Assessment Center Polri menawarkan MoU dengan Pemkab HSU untuk mendapatkan calon yang memenuhi kriteria dan persyaratan untuk menduduki suatu jabatan, mengidentifikasi calon kader untuk menduduki jabatan tertentu, serta strategi pengembangan kompetensi pegawainya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Pj) Bupati HSU melalui Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Adi Lesmana menyampaikan apresiasi dan menyambut baik kerjasama tersebut. Assessment Center Polri untuk mendapatkan sumber daya manusia yang tangguh dan berkualitas di masa yang akan datang.
“Kami berharap ke depannya akan mendapatkan calon pegawai atau pejabat di lingkungan Pemkab HSU yang memenuhi kriteria,” ujar Adi.
Baca juga: Baznas HSU Salurkan Rp. 214 Juta ZIS untuk Beasiswa Modal UMKM
Dia mengatakan Penilaian itu Hal ini penting dilakukan mengingat Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan faktor sentral penggerak roda pemerintahan.
Selain itu, kata Adi, asesmen kompetensi ini juga sangat penting untuk dilakukan, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di Pemerintahan Secara Terbuka agensi.
“Instansi pemerintah perlu dan wajib melakukan promosi jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan melaksanakannya sesuai dengan prinsip profesionalisme, kompetensi, prestasi dan jenjang kepangkatan yang telah ditetapkan,” pungkasnya. (canalkalimantan.com/dew)
Reporter: Tuhan
Editor: sel