TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Firman M Nur menemui Direktur Jenderal Imigrasi Salmy Karim. Dia meminta imigrasi mencabut aturan persyaratan tambahan surat rekomendasi Kementerian Agama bagi Warga Negara Indonesia, khususnya umat Islam yang mengajukan paspor untuk umrah dan haji.
Alasannya, menurut Firman, karena dalam prakteknya, hal ini sangat memberatkan masyarakat yang akan beribadah umrah dan haji. “Karena itu, dalam kesempatan ini kami memohon pencabutan surat rekomendasi Kemenag dari syarat tambahan pengajuan paspor jamaah haji dan umrah,” ujar Firman lewat keterangan tertulis pada Selasa, 21 Februari 2023.
Firman menjelaskan mendapatkan paspor adalah hak setiap warga negara yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri. Adanya surat rekomendasi Kemenag, kata dia, tidak bisa menjamin bahwa jemaah umrah yang direkomendasikan tidak akan kabur dan menjadi tenaga kerja non prosedural di Arab Saudi.
Sejauh ini, Firman berujar, jemaah haji maupun umrah yang overstay sangat sedikit, masih di bawah 0,05 persen dari jumlah jemaah umrah Indonesia. “Malah, adanya syarat surat rekomendasi ini berpotensi menimbulkan adanya pungutan liar baik di lingkungan kantor Kemenag maupun di kantor Imigrasi,” ucap Firman.
Selain itu, Firman juga menuturkan, pemeluk agama lain yang mengajukan paspor untuk beribadah tidak dipersyaratkan surat rekomendasi dari Kemenag. Ditambah lagi bagi mereka yang hendak berwisata tidak disyaratkan adanya surat rekomendasi dari kementerian atau dinas pariwisata.
“Karena itu, AMPHURI menilai adanya syarat tambahan ini merupakan aksi diskriminasi negara kepada umat Islam yang akan menjalankan ibadah yang dijamin oleh konstitusi,” tutur Firman.
Menanggapi usulan AMPHURI, Dirjen Imigrasi Salmy Karim menegaskan bahwa soal aturan pembuatan paspor peraturannya sudah dicabut dan dirubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) yang baru. Memang, kata dia, awalnya peraturan itu untuk mengantisipasi jika paspor yang diperoleh akan disalahgunakan.
“Kami sudah keluarkan Permenkumham Nomor 18 tahun 2022 tentang Perubahan atas Permenkumham 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor,” ujar Salmy. “Jadi, saya rasa tidak ada masalah kalau kita cabut surat rekomendasi itu.”
Furman pun mengapresiasi Ditjen Imigrasi yang telah melakukan perubahan atas aturan tentang paspor tersebut. AMPHURI, Firman menambahkan, akan terus mengawal dan menyosialisasikan adanya peraturan baru mengenai paspor itu.
“Kami mohon Dirjen Imigrasi untuk segera mengeluarkan surat edaran terkait peraturan baru tersebut. Kami siap bersinergi dengan Ditjen Imigrasi untuk mensosialisasikan kebijakan ini ke para penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah serta masyarakat,” kata Firman.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini