REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN — Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN Kalsel) Kalimantan Selatan mengajak sejumlah instansi pemerintah dan perusahaan swasta untuk menjadi “Anak Asuh Stunting” (BAAS).
Sekretaris Badan Perwakilan BKKBN Kalsel, Dr Lasma Uli Lumbantoruan di Banjarmasin, Jumat, mengatakan penanganan kasus stunting atau tengkes di Kalsel harus melibatkan semua pihak terkait.
“Keterlibatan pihak terkait sangat penting sebagai upaya mendorong peningkatan SDM daerah agar lebih berkualitas dan berdaya saing,” kata Lasma.
Lasma mengapresiasi program BAAS yang telah dilaksanakan oleh para pemangku kepentingan di Kalsel untuk menangani kasus pengerdilan.
Lasma berharap program BAAS mampu mengoptimalkan Percepatan Penanggulangan Stunting di provinsi berjuluk “Bumi Lambung Mangkurat” tersebut.
Perwakilan BKKBN Kalsel mencatat, pihak swasta di 13 kabupaten/kota di Kalsel terlibat dalam program Bapak Asuh pengganti masih belum maksimal.
Lembaga/perusahaan yang terdaftar sebagai BAAS sebanyak 51 yaitu Kota Banjarmasin dengan dua instansi, Banjarbaru (15 instansi), Banjar (10 instansi), Tapin (tujuh instansi), Kabupaten Hulu Sungai Selatan (tujuh instansi), Kabupaten Hulu Sungai Utara (enam lembaga), Balangan (satu lembaga) dan Tabalong (lima lembaga).
Sedangkan beberapa kabupaten lainnya belum memiliki lembaga yang terdaftar, seperti Kotabaru, Hulu Sungai Tengah, Tanah Laut, Tanah Bumbu, dan Barito Kuala.
Stunting atau tengkes merupakan salah satu bentuk kegagalan tumbuh kembang pada anak yang disebabkan oleh masalah gizi jangka panjang, sejak masa kehamilan hingga usia dua tahun (1.000 hari pertama kehidupan).
BKKBN Kalsel telah menetapkan bentuk kontribusi terhadap program Anak Stunting antara lain pemberian bantuan sesuai paket yang telah diberikan, barang yang diberikan sesuai dengan tujuan paket manfaat, tidak bertentangan dengan yang ada kebijakan, tidak berbahaya, halal, dan lain-lain.
Paket donasi dapat diberikan yaitu dari pemangku kepentingan secara langsung atau melalui pihak ketiga kepada kelompok sasaran.
Selain itu, dapat juga diberikan kepada pihak kedua yang dipercaya oleh pemangku kepentingan dan/atau telah terdaftar dalam sistem informasi BKKBN untuk mengelola donasi secara akuntabel berdasarkan usulan yang diajukan.
Donasi juga dapat dilakukan melalui pihak ketiga yang didasarkan pada hasil pemetaan kebutuhan daerah yang mengutamakan pemenuhan paket manfaat di daerah tertentu dan pada waktu tertentu, baik berupa barang maupun uang.
Bagi pemangku kepentingan yang ingin berpartisipasi dan terlibat dalam program Bapak Asuh pengganti bisa mendaftar di aplikasi Bapak Asuh pengganti Informasi: www.bkkbn.go.id.
Hingga saat ini, pihak ketiga yang telah terdaftar dalam program BAAS adalah Rumah Zakat dengan Nomor Rekening: BSI 5515555522 CP Yayasan Rumah Zakat Indonesia. Nur Lutfiana (085691910364) dan Dompet Duafa dengan Nomor Rekening : BCA 237.300.6343 an Yayasan Dompet Dhuafa Republika CP. Lestari (081585393149).
Selain BAAS, BKKBN berupaya untuk mengurangi stunting melalui program pendampingan keluarga yang dilakukan oleh Tim Pendamping Keluarga (TPK) yang terdiri dari bidan, kader dan petugas PKK untuk menghilangkan faktor utama penyebabnya. pengerdilan.
Untuk mendukung program ini, diperlukan sumber daya lain untuk memenuhi tambahan kebutuhan gizi ibu hamil, menyusui, dan balita.
Masyarakat juga dapat berperan dalam menurunkan angka stunting melalui program Bapak Asuh pengganti.
sumber : Antara